Pada tahun 1932 (atau tahun 1351H), raja Iraq yang bernama Shah Faisal I bermimpi dimana dalam mimpinya ia ditegur oleh Hudhaifah al-Yamani (salah seorang sahabat Nabi) yang berkata:
“Wahai raja! Ambillah jenazahku dan jenazah Jabir al-Ansari (juga salah seorang sahabat nabi) dari tepian sungai Tigris dan kemudian kuburkan kembali di tempat yang aman karena kuburanku sekarang dipenuhi oleh air; kuburan Jabir juga sedang dipenuhi oleh air.”
Mimpi yang sama terjadi berulang-ulang pada malam-malam berikutnya akan tetapi raja Faisal I tidak peduli dengan mimpi itu karena ia merasa ada hal-hal lain yang jauh lebih penting dalam kehidupannya yang berupa urusan-urusan kenegaraan. Pada malam ketiga Hudhaifa al-Yamani hadir dalam mimpi Mufti Besar Iraq. Hudhaifa al-Yamani berkata dalam mimpi sang Mufti itu:
“Aku telah memberitahu raja dua malam sebelumnya untuk memindahkan jenazahku akan tetapi tampaknya ia tidak peduli. Beritahukanlah kepada raja agar ia mau sedikit berempati untuk memindahkan kuburan-kuburan kami.”
Lalu setelah mendiskusikan masalah ini, raja Faisal, disertai oleh Perdana Menteri dan Mufti Besar bermaksud untuk melaksanakan tugas ini. Diputuskan bahwa Mufti Besar akan memberikan fatwa mengenai hal ini dan Perdana Menteri akan memberikan pernyataan kepada pers supaya semua orang tahu tentang rencana besar ini. Kemudian diumumkan kepada umum bahwa rencana ini akan dilangsungkan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Dzhuhur dan Ashar. Kuburan kedua sahabat Nabi itu akan dibuka dan jenazahnya (atau mungkin kerangkanya) akan dipindahkan ke tempat lain.
Karena pada waktu itu sedang musim haji, maka para jamaah haji juga ikut berkumpul di kota Mekah. Mereka meminta Raja Faisal I untuk menunda rencana itu selama beberapa hari agar mereka juga bisa melihat dengan mata kepala sendiri proses ekskavasi dari kedua tubuh sahabat nabi itu. Mereka ingin agar proses ekskavasi itu ditunda hingga mereka selesai beribadah haji. Akhirnya Raja Faisal setuju untuk menangguhkannya dan mengundurkannya hingga tanggal 20 Dzulhijjah.