}
MEMANG SEBUAH PERPISAHAN KADANG MELAHIRKAN DUKA DAN KEPILUAN, AKIBAT PROSES KEBERSAMAAN DALAM KEAKRABAN, NAMUN SEMUA INI HARUS KITA TERIMA SEBAGAI AKTIFITAS KEHIDUPAN DALAM KENISCAYAAN, YANG TERPENTING BAGI KITA SEMUA, BAGAIMANA KITA MENEMUI MASA YANG AKAN DATANG DENGAN HAL YANG LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA, KARENA SESUNGGUHNYA KITA BERJALAN DALAM TIGA DIMENSI KEHIDUPAN, MASA LALU SEBAGAI PENGALAMAN DAN KENANGAN, BILAMANA MASA LALU ITU BURAM DAN SURAM, MAKA HENDAKLAH KITA RENOVASI DENGAN KEBAIKAN DAN PERBAIKAN DIRI, MASA SEKARANG SEBAGAI REALITAS DAN KENYATAAN, BILAMANA AKTIVITAS KITA SEKARANG MEMBERI MASLAHAT KEPADA SEKITARNYA, HARUSLAH KITA PERTAHANKLAN DAN TINGKATKAN KUALITAS SERTA KUANTITASNYA. DAN MASA AKAN DATANG SEBAGAI HARAPAN SEKALIGUS TANTANGAN, JANGAN ADA GORESAN DUKA DAN PUTUS ASA DALAM KITA MENGHADAPI DAN MENATAPNYA

Kamis, 21 Oktober 2010

Hal hal yang membatalkan ke Islaman seseorang


Pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?
 
Jawab:

Setiap  manusia,  apabila  telah  mengucapkan  dua   kalimat Syahadat,  maka  dia  menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan  keadilan  dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam  yang  jelas,  yang  ditetapkan  oleh  Al-Qur'an   dan As-Sunnah.

Tidak   ada   pilihan  baginya  menerima  atau  meninggalkan sebagian.  Dia  harus  menyerah  pada   semua   hukum   yang dihalalkan  dan  yang  diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki  yang  Mukmin  dan  tidak (pula)  bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan,  akan  ada  bagi  mereka pilihan   (yang  lain)  tentang  urusan  mereka  ..."  (Q.s. Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara  hukum-hukum  Islam  yang sudah  jelas  menjadi  kewajiban-kewajiban,  atau yang sudah jelas diharamkan  (dilarang),  dan  hal  itu  sudah  menjadi ketetapan  yang  tidak  diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian  itu  dinamakan oleh para ulama:

"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya,  kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu  termasuk  rukun-rukun  Islam.  Ada   yang   diharamkan, misalnya,  membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu  juga  hukum-hukum pernikahan,  talak,  waris  dan  qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa  yang  mengingkari  sesuatu   dari   hukum-hukum tersebut,  menganggap  ringan  atau  mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan hadis-hadis  Nabi  saw.  yang  shahih  atau  mutawatir,  dan menjadi  ijma'  oleh  ummat  Muhammad  saw. dari generasi ke generasi.  Maka,  barangsiapa  yang  mendustakan  hal   ini, berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Mendustakan  (mengingkari)  hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh  dari  sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam,  maka  berlaku  hukum baginya.
 

TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA

Pertanyaan:

Apakah ada manusia yang sempurna?
 
Jawab:

Tiada manusia yang sempurna, karena setiap  orang  mempunyai kelemahan. Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau sempurna.

Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di pertengahan antara dua hal yang berdekatan.  Bagi  seseorang sesuatu  itu  warnanya  putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa adanya warna yang lain,  tidak  putih  dan tidak pula hitam.

Nabi  saw.  pernah  bersabda  kepada  Abu  Dzar r.a., beliau bersabda,  "Engkau  seorang  yang  masih  ada  padamu  sifat Jahiliyah."  Abu  Dzar  adalah  seorang  sahabat yang utama, termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada kekurangannya.

Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:
"Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya  maksud  akan berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya."
Abdullah  bin  Mubarak  meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang mengatakan sebagai berikut:
"Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih  dalam kalbunya;   setiap   kali  iman  bertambah,  maka  bertambah putihlah  kalbu  itu.  Begitu  seterusnya,  hingga  kalbunya menjadi putih semua.

Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan,  maka  bertambah pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.

Demi  Allah,  jika  dibuka  hati  seorang Mukmin, maka tentu tampak putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir,  maka tentu tampak hitam sekali."
Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi sedikit.
 

SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?

Pertanyaan:

Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?
 
Jawab:

Yang  layak  disebut   kafir   ialah   orang   yang   dengan terang-terangan  tanpa  malu  menentang  dan  memusuhi agama Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya yang terkutuk.

Bukan  orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara lahir, walaupun dalamnya  buruk  dan  imannya  lemah,  tidak konsisten  antara  perbuatan  dan ucapannya. Orang itu dalam Islam dinamakan "munafik" hukumnya.

Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam,  tetapi di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.

Di  bawah  ini  kami  kemukakan  golongan (orang-orang) yang layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:

1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu  falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat  dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
  
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
  
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.

Al-Imam Ghazali pernah berkata:

"Pada lahirnya mereka  itu  bersifat  menolak  dan  batinnya kufur."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam."

Seperti halnya mereka yang baru muncul di  masa  itu,  yaitu yang  bernama  Bahaiah,  agama  baru  yang  berdiri sendiri. Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang  beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar