}
MEMANG SEBUAH PERPISAHAN KADANG MELAHIRKAN DUKA DAN KEPILUAN, AKIBAT PROSES KEBERSAMAAN DALAM KEAKRABAN, NAMUN SEMUA INI HARUS KITA TERIMA SEBAGAI AKTIFITAS KEHIDUPAN DALAM KENISCAYAAN, YANG TERPENTING BAGI KITA SEMUA, BAGAIMANA KITA MENEMUI MASA YANG AKAN DATANG DENGAN HAL YANG LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA, KARENA SESUNGGUHNYA KITA BERJALAN DALAM TIGA DIMENSI KEHIDUPAN, MASA LALU SEBAGAI PENGALAMAN DAN KENANGAN, BILAMANA MASA LALU ITU BURAM DAN SURAM, MAKA HENDAKLAH KITA RENOVASI DENGAN KEBAIKAN DAN PERBAIKAN DIRI, MASA SEKARANG SEBAGAI REALITAS DAN KENYATAAN, BILAMANA AKTIVITAS KITA SEKARANG MEMBERI MASLAHAT KEPADA SEKITARNYA, HARUSLAH KITA PERTAHANKLAN DAN TINGKATKAN KUALITAS SERTA KUANTITASNYA. DAN MASA AKAN DATANG SEBAGAI HARAPAN SEKALIGUS TANTANGAN, JANGAN ADA GORESAN DUKA DAN PUTUS ASA DALAM KITA MENGHADAPI DAN MENATAPNYA

Jumat, 29 Oktober 2010

Berbaik Sangka Kepada Allah Ta'ala


Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala
Disukai  bagi  si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan tanda-tanda  mendekati  kematian--  untuk  berprasangka   baik kepada  Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah  melebihi  perasaan  takutnya  kepada  azab-Nya,  selalu mengingat    betapa    besar   kemurahan-Nya,   betapa   indah pengampunan-Nya,  betapa  luas  rahmat-Nya,  betapa   sempurna karunia-Nya,   dikedepankan-Nya  kebaikan  dan  kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya kepada  ahli  tauhid  dan rahmat  yang  disediakan-Nya  untuk  mereka  pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:


"Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta'ala."90
Hal ini diperkuat oleh  hadits  qudsi  yang  telah  disepakati kesahihannya, bahwa Allah berfirman:
"Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku."91
Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap kepada Allah dengan berbaik  sangka  kepada-Nya;  dan  apabila Anda   lihat   orang   yang   hidup   --yakni   sehat--   maka takut-takutilah dia akan Tuhannya Azza wa Jalla."
Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan  meninggal  dunia, ayah  berkata  kepadaku,  'Wahai  Mu'tamir, bicaralah kepadaku tentang rukhshah-rukhshah  (kemurahan-kemurahan),  supaya  aku menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya."92
Imam  Nawawi  berkata,  "Orang yang sedang menunggu orang yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan  harapannya  kepada rahmat  Allah,  menganjurkannya  untuk  berbaik  sangka kepada Allah,  mengingatkannya  dengan  ayat-ayat  dan  hadits-hadits mengenai  pengharapan  dan  ditimbulkan  semangatnya. Petunjuk mengenai apa yang saya  sebutkan  ini  banyak  terdapat  dalam hadits-hadits  sahih,  diantaranya  sejumlah  hadits yang saya sebutkan dalam "Kitab al-Jana'iz" dari  kitab  al-Adzkar.  Hal ini  juga  dilakukan oleh Ibnu Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a.  ketika  menghadapi  maut,  juga  dilakukan  Ibnu   Abbas terhadap  Aisyah,  dan  dilakukan  pula  oleh Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam hadits dan  riwayat yang sahih."93



KETIKA SEKARAT DAN MENDEKATI KEMATIAN



Apabila  keadaan  si  sakit  sudah berakhir dan memasuki pintu maut  --yakni  saat-saat  meninggalkan  dunia  dan  menghadapi akhirat,   yang   diistilahkan  dengan  ihtidhar  (detik-detik kematian/kedatangan tanda-tanda  kematian)--  maka  seyogianya keluarganya   yang   tercinta  mengajarinya  atau  menuntunnya mengucapkan kalimat  laa  ilaaha  illallah  (Tidak  ada  tuhan selain  Allah)  yang merupakan kalimat tauhid, kalimat ikhlas, dan kalimat takwa, juga merupakan perkataan paling utama  yang diucapkan Nabi Muhammad saw. dan nabi-nabi sebelumnya.

Kalimat  inilah  yang  digunakan seorang muslim untuk memasuki kehidupan  dunia  ketika  ia  dilahirkan  dan   diazankan   di telinganya   (bagi  yang  berpendapat  demikian;  Penj.),  dan kalimat ini pula yang ia pergunakan untuk mengakhiri kehidupan dunia.  Jadi,  dia  menghadapi  atau memasuki kehidupan dengan kalimat tauhid dan meninggalkan kehidupan pun  dengan  kalimat tauhid.
Ulama-ulama   kita   mengatakan,  "Yang  lebih  disukai  untuk mendekati si sakit ialah famili yang paling sayang  kepadanya, paling  pandai  mengatur,  dan  paling  takwa kepada Tuhannya. Karena tujuannya adalah mengingatkan  si  sakit  kepada  Allah Ta'ala, bertobat dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan agar berwasiat.  Apabila  ia  melihat  si  sakit  sudah   mendekati ajalnya,   hendaklah   ia   membasahi   tenggorokannya  dengan meneteskan air atau meminuminya dan membasahi  kedua  bibirnya dengan   kapas,   karena   yang   demikian   dapat  memadamkan kepedihannya    dan    memudahkannya    mengucapkan    kalimat syahadat."94
Kemudian  dituntunnya  mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah mengingat hadits  yang  diriwayatkan  Muslim  dari  Abi  Sa'id secara marfu':
"Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat laa illaaha illallah."95
Orang yang hampir  mati  didalam  hadits  ini  disebut  dengan "mayit"  (orang mati) karena ia menghadapi kematian yang tidak dapat dihindari.
Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa  menalkin  (mengajari   atau menuntun)  orang  yang  hampir  mati dengan kalimat laa ilaaha illallah ini hukumnya mandub (sunnah), tetapi  ada  pula  yang berpendapat wajib berdasarkan zhahir perintah. Bahkan sebagian pengikut mazhab Maliki mengatakan telah disepakati wajibnya.96
Hikmah menalkin  kalimat  syahadat  ialah  agar  akhir  ucapan ketika  seseorang  meninggal  dunia  adalah  kalimat tersebut, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad  dan  Hakim serta disahkan olehnya dari Mu'adz secara marfu':
"Barangsiapa yang akhir perkataannya kalimat laa ilaaha illallah, maka ia akan masuk surga."97
Dicukupkannya  dengan  ucapan  laa  ilaaha   illallah   karena pengakuan akan isi kalimat ini berarti pengakuan terhadap yang lain, karena dia mati berdasarkan tauhid yang  diajarkan  Nabi Muhammad saw., disamping itu agar jangan terlalu banyak ucapan yang diajarkan kepadanya.
Sebagian  ulama  berpendapat  agar  menalkinkan  dua   kalimat syahadat, karena kalimat kedua (Muhammad Rasulullah) mengikuti kalimat pertama. Tetapi yang lebih utama ialah  mencukupkannya dengan syahadat tauhid, demi melaksanakan zhahir hadits.
Seyogyanya,   dalam   menalkinkan   kalimat   tersebut  jangan diperbanyak dan jangan diulang-ulang, juga  janganlah  berkata kepadanya:    "Ucapkanlah   laa   ilaaha   illallah,"   karena dikhawatirkan ia merasa dibentak sehingga merasa  jenuh,  lalu ia  mengatakan,  "Saya  tidak mau mengucapkannya," atau bahkan mengucapkan perkataan lain yang tidak layak. Hendaklah kalimat ini  diucapkan  kepadanya  sekiranya  ia  mau mendengarnya dan memperhatikannya, kemudian mau mengucapkannya .
Atau mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, yaitu berdzikir   kepada  Allah  dengan  mengucapkan:  "Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah."
Apabila ia sudah mengucapkan kalimah syahadat satu kali,  maka hal  itu  sudah cukup dan tidak perlu diulang, kecuali jika ia mengucapkan perkataan lain sesudah  itu,  maka  perlu  diulang menalkinnya  dengan  lemah  lembut  dan  dengan cara persuasif (membujuknya agar mau mengucapkannya), karena  kelemahlembutan dituntut  dalam  segala  hal  terlebih  lagi  dalam kasus ini. Pengulangan  ini  bertujuan  agar  perkataan   terakhir   yang diucapkannya adalah kalimat laa ilaaha illallah.
Diriwayatkan  dari  Abdullah  bin  al-Mubarak  bahwa ketika ia kedatangan tanda-tanda kematian (yakni hampir meninggal dunia) ada    seorang    laki-laki    yang    menalkinkannya   secara berulang-ulang, lantas Abdullah  berkata,  "Seandainya  engkau ucapkan  satu  kali  saja,  maka  saya  tetap atas kalimat itu selama saya tidak berbicara lain."
Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang yang  dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawannya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepadanya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.98
Sementara  itu,  sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadits:
"Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati diantara kamu."99
Namun demikian, derajat hadits ini tidak sahih,  bahkan  tidak mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Disamping  itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si  sakit tengah  menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur.
Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadits Abu Qatadah yang diriwayatkan  oleh  Hakim,  bahwa  ketika  Nabi saw. datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra'  bin  Ma'rur,  lalu para  sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda:
"Sesuai dengan fitrah."100
Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadits sahih, dan  saya  tidak mengetahui  dalil  tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat melainkan hadits ini."101
Ada  dua  macam  pendapat  dari  para  ulama   mengenai   cara menghadapkan orang sakit ke arah kiblat ini:
Pertama,  ditelentangkan  di  atas  punggungnya, kedua telapakkakinya ke arah kiblat, dan kepalanya  diangkat  sedikit  agar wajahnya  menghadap  ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandikan. Pendapat  ini  dipilih  oleh  beberapa  imam  dari mazhab Syafi'i, dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad. 
Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab  Abu  Hanifah dan  Imam  Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pendapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad.
Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut,  mana  yang lebih  mudah.  Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat yang kedua,  kecuali  jika  tidak  memungkinkan  cara  itu   karena tempatnya  yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimiringkan  ke  kiri  dengan  menghadap  kiblat.  Jika  tidak memungkinkan, maka di atas tengkuknya atau punggungnya.102
Imam  Syaukani  berkata,  "Yang  lebih  cocok  ialah menghadap kiblat dengan miring ke kanan,  berdasarkan  hadits  al-Barra' bin Azib dalam Shahihain:
"Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu sebelah kanan." 
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka engkau berada pada fitrah (kesucian)."103
Dari riwayat ini tampak bahwa  seyogyanya  orang  yang  hampir meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu.
Diriwayatkan  juga  dalam  al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah saw. radhiyallahu  'anha, ketika  akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal dengan miring ke kanan.104



APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MATI?



Ada  beberapa  adab  syar'iyah  yang  harus  dilakukan  secara langsung  setelah  mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemukakan  disini,  karena  berkaitan  dengan  saat   ihtidhar (menghadapi  kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan penanganan dokter  yang  merawatnya,  sebab  kadang-kadang  si sakit   meninggal  dunia  di  hadapannya.  Apakah  yang  harus dilakukan saat itu?

Pertama:  dipejamkan  kedua  matanya,  mengingat  hadits  yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke tempat Abu Salamah setelah dia  meninggal  dunia  dan  matanya dalam   keadaan  terbuka,  lalu  beliau  memejamkannya  seraya bersabda:
 "Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan."105
Disamping itu, apabila kedua  matanya  tidak  dipejamkan  maka akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.
Kedua:  diikat  janggutnya  (dagunya)  dengan bebat yang lebar yang dapat mengenai  seluruh  dagunya,  dan  diikatkan  dengan bagian atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka.
Ketiga: dilemaskan persendian atau pergelangan-pergelangannya, yaitu  dilipat  lengannya  ke  pangkal   lengannya,   kemudian dijulurkan  lagi;  dilipat  (ditekuk) betisnya ke pahanya, dan pahanya ke perutnya, kemudian dikembalikan lagi; demikian juga jari-jemarinya  dilemaskan  supaya  lebih mudah memandikannya. Sebab beberapa saat setelah menghembuskan napas terakhir badan seseorang   masih   hangat,   sehingga   jika   sendi-sendinya dilemaskan pada saat itu ia akan menjadi  lemas.  Tetapi  jika tidak  segera  dilemaskan,  tidak  mungkin dapat melemaskannya sesudah itu.
Keempat: dilepas pakaiannya, agar badannya tidak  cepat  rusak dan  berubah karena panas, selain kadang-kadang keluar kotoran (najis) yang akan mengotorinya.
Kelima:  diselimuti  dengan  kain  yang   dapat   menutupinya, berdasarkan  riwayat  Aisyah  bahwa  Nabi  saw.  ketika  wafat diselimuti dengan selimut yang bergaris-garis.106
Keenam: di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai  agar tidak mengembung.
Para  ulama  mengatakan, "Yang melakukan hal-hal ini hendaklah orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan mahramnya dengan cara yang paling mudah."107
Adapun   hal-hal   lain  setelah  itu  yang  berkenaan  dengan pengurusan mayit, seperti memandikan,  mengafani,  menshalati, dan  lainnya  tidaklah  termasuk  dalam  kerangka  hukum orang sakit, bahkan termasuk dalam kandungan hukum orang  mati  atau ahkamul-jana'iz. Dengan demikian, perlu pembahasan tersendiri.
Wa  billahit taufiq, dan akhir seruan saya adalah bahwa segala puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta.


90 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha," nomor 2877.^

91 Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam "adz-Dzikr," nomor 2675.^

92 Syarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275.^
93 Al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109.^
94 Lihat, al-Mughni maa asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304; dan al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216.^
95 Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 916; Abu Daud, hadits nomor 3117; Nasa'i, juz 4, hlm. 5; dan IbnuMajah, nomor 1445.^
96 Dikemukakan oleh al-Qari dalam Syarah al-Misykat 2: 329. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Nawawi mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata, "Perlu diperhatikan, alasan apa yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib7" Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50.^
97 Abu Daud (3117); dan Hakhim (1: 351), beliau berkata, "Sahih isnadnya." Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.^
98 Lihat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm.304; al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216; danal-Majmu', juz 5, hlm. 114-115.^
99 HR Ahmad, juz 5, hlm. 26; Abu Daud (nomor 312); Ibnu Majah (nomor 1448); Ibnu Hibban (nomor 720); dan Hakim, juz 1, hlm. 565, dari Ma'qil bin Yasar. Hadits ini dinilai cacat oleh Ibnul Qaththan dan dilemahkan oleh Daruquthni, sebagaimana diterangkan dalam Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm. 104.^
101 Sebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin Umair dari ayahnya dari Abu Daud dan Nasa'i mengenai al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Al-Bairul-Haram itu kiblatmu pada waktu hidup dan pada waktu mati." Tetapi Imam Syaukani mengomentari bahwa yang dimaksud dengan kepada waktu hidup" ialah ketika shalat, dan "pada waktu mati" ialah dalam lahad, sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang melakukan shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh hadits ini. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil dengan hadits Abi Qatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50).^
102 Al-Majmu', juz 5, hlm. 116- 117.^
103 Muttafaq 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits nomor 1734.^
104 Lihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan Darul Jail, Beirut.^
105 HR Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 920.^
106 Ibid., nomor 942.^
107 Fathul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang diterbitkan bersama dengan al-Majmu' (Imam Nawawi), juz 5, hlm. 112-114. ^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar