}
MEMANG SEBUAH PERPISAHAN KADANG MELAHIRKAN DUKA DAN KEPILUAN, AKIBAT PROSES KEBERSAMAAN DALAM KEAKRABAN, NAMUN SEMUA INI HARUS KITA TERIMA SEBAGAI AKTIFITAS KEHIDUPAN DALAM KENISCAYAAN, YANG TERPENTING BAGI KITA SEMUA, BAGAIMANA KITA MENEMUI MASA YANG AKAN DATANG DENGAN HAL YANG LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA, KARENA SESUNGGUHNYA KITA BERJALAN DALAM TIGA DIMENSI KEHIDUPAN, MASA LALU SEBAGAI PENGALAMAN DAN KENANGAN, BILAMANA MASA LALU ITU BURAM DAN SURAM, MAKA HENDAKLAH KITA RENOVASI DENGAN KEBAIKAN DAN PERBAIKAN DIRI, MASA SEKARANG SEBAGAI REALITAS DAN KENYATAAN, BILAMANA AKTIVITAS KITA SEKARANG MEMBERI MASLAHAT KEPADA SEKITARNYA, HARUSLAH KITA PERTAHANKLAN DAN TINGKATKAN KUALITAS SERTA KUANTITASNYA. DAN MASA AKAN DATANG SEBAGAI HARAPAN SEKALIGUS TANTANGAN, JANGAN ADA GORESAN DUKA DAN PUTUS ASA DALAM KITA MENGHADAPI DAN MENATAPNYA

Selasa, 29 Januari 2013

Dua Air Laut Tidak Pernah Bercampur


Subhanallah. Maha Benar Allah Dengan Segala FirmanNYA...

Sungai-sungai ini mengalir bersama-sama dan kejadian alam ini diketahui pada abad ke 20. dimana Allah SWT menyebutkan kejadian alam dua sungai ini dalam Al-Quran sekitar 1400 tahun yang lalu

Dua sungai ini mengalir secara bersama-sama dan sampai di lautan, rasa air dari salah satu sungai ini terasa tawar) dan di lain sungai terasa sangat berlawanan (asin) tapi keduanya tidak pernah bercampur. 

Tidak ada di antara sungai-sungai ini yang berhenti akibat bercampur satu sama lain melainkan kehendak dan kuasa Allah SWT

Meskipun ombak besar, arus yang kuat, dan laut pasang, keduanya tidak bercampur atau melampaui penghalang ini

Alquran menyebutkan bahwa ada penghalang di antara dua laut yang bertemu dan keduanya tidak melampaui. Firman-Nya

"Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.
(Al Qur'an, 25:53)

"Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tak dapat dilampaui oleh masing-masing." (Al Qur'an, 55:19-20)

Ilmu pengetahuan modern telah menemukan bahwa ditempat-tempat dimana dua laut berbeda bertemu, ada sebuah penghalang diantaranya. pengahalang ini memisahkan keduanya sehingga setiap laut memiliki temperatur, kadar garam, dan kepadatannya masing-masing. 

sebagai contoh air laut mediterranena terasa hangat, asin, dan ringan.ketika air laut mediterranean memasuki benua Atlantik melewati ambang Gibraltar, air ini bergerak beberapa ratus kilometer memasuki kedalaman benua Atlantik sekitar 1000 meter dengan karakteristik air yang hangat, asin dan kepadatan yang ringan juga

Ilmu pengetahuan modern telah menemukan bahwa didalam muara, dimana air tawar dan air asin bertemu. Situasinya agak berbeda dari apa yang ditemukan di tempat-tempat di mana dua lautan bertemu.

Air ini ditemukan bahwa yang membedakan air tawar dari air asin di muara adalah "zona pycnocline" ditandai dengan diskontinuitas kerapatan yang memisahkan dua lapisan. Partisi ini (zona pemisahan) memiliki kadar keasinan yang berbeda dari air tawar dan dari air garam.



Sabtu, 26 Januari 2013

AURAT PEREMPUAN ADALAH SELURUH TUBUHNYA SELAIN MUKA DAN KEDUA TELAPAK TANGAN



Para ulama mujtahid telah menyepakati (ijma') bahwa seorang perempuan boleh keluar rumah dalam keadaan terbuka wajahnya dan keharusan bagi orang laki-laki untuk tidak memandang dengan syahwat, jika memang perempuan tersebut menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Ijma' ini telah dinukil oleh banyak ulama, di antaranya al Imam al Mujtahid Ibnu Jarir ath-Thabari, al Qadli 'Iyadl al Maliki dalam al Ikmal, Imam al Haramayn al Juwayni, al Qaffal asy-Syasyi, al Imam ar-Razi, bahkan Ibnu Hajar al Haytami menukil dari sekelompok ulama yang menyebutkan ijma' dalam masalah ini.

 Allah ta'ala berfirman :

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها   سورة النور    

Maknanya: “Dan tidak bolah bagi mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari perhiasan tersebut” (Q.S. an-Nur: 31)

As-Sayyidah 'Aisyah dan Abdullah ibn 'Abbas –semoga Allah meridlai mereka-    إلا ما ظهر منها : "adalah muka dan kedua telapak tangan". Hal serupa juga dikemukakan oleh al Imam Ahmad.

Di antara dalil yang menunjukkan kepada hukum ini adalah hadits perempuan Khats'amiyyah yang diriwayatkan oleh al Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, an-Nasa-i, ad-Darimi dan Ahmad dari jalur 'Abdullah ibn 'Abbas, ia berkata : "Di pagi hari raya 'Iedul Adlha datang seorang perempuan dari kabilah Khats'am dan bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji berlaku atas ayahku ketika beliau sudah tua dan tidak bisa lagi naik kendaraan, apakah aku bisa berhaji untuknya ?

Rasulullah menjawab : berhajilah untuknya. Ibnu 'Abbas berkata : perempuan tersebut adalah perempuan cantik, al Fadl-pun melihat kepadanya, ia terpesona dengan kecantikannya, maka Rasulullah memalingkan leher al Fadl ke arah lain". Dalam riwayat at-Tirmidzi dari jalur 'Ali : "Perempuan itu juga melihat kepada al Fadl, ia terpesona oleh ketampanannya, kemudian al 'Abbas berkata : Wahai Rasulullah, kenapa engkau palingkan leher anak pamanmu ? Rasulullah menjawab : Aku melihat seorang pemuda dan pemudi, aku tidak menjamin selamat keduanya dari setan", at-Turmudzi berkata : Hadits ini hasan sahih. Ibnu 'Abbas berkata : "Peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat yang mewajibkan Hijab".

 Dalil yang bisa diambil dari hadits ini bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam tidak memerintahkan perempuan Khats'amiyyah yang cantik ini untuk menutup mukanya. Mungkin ada orang yang berkata : Bukankah ia sedang ihram (pantaslah ia tidak menutup mukanya karena hal itu memang dilarang) ! Jawabannya :  Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya Rasulullah akan memerintahkan perempuan tersebut untuk melambaikan kain di atas muknya tanpa menyentuh kulit muka dengan merenggangkan (antara kain dan muka) dengan memakai sesuatu untuk memnuhi kemaslahatan ihram tersebut. Tapi ternyata Rasulullah tidak memerintahnya. Ini menunjukkan bahwa menutup muka bagi perempuan tidak wajib hukumnya, tetapi merupakan sesuatu yang baik dan disunnahkan.

Kamis, 17 Januari 2013

Syekh Pangeran Muhammad Nafis Al Banjary





Syafi’i adalah mazhab fiqihnya, Asy’ary i’tiqad tauhidnya, Junaidi jalan tasawufnya, Qadariyah tariqatnya, Satariyah pakaiannya, Naqsabandiyah amalnya, Khalwatiyah makanannya dan Samaniyah minumannya.

Nama lengkapnya adalah Muhammad Nafis bin Idris bin Husein, ia lahir sekitar tahun 1148 H/1735 M., di kota Martapura, sekarang ibukota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ia dari keluarga bangsawan atau kesultanan Banjar yang garis silsilah dan keturunannya bersambung hingga Sultan Suriansyah (1527-1545 M.) Raja Banjar pertama yang memeluk agama Islam, yang dahulu bergelar Pangeran Samudera.

Silsilah lengkapnya adalah: Muhammad Nafis bin Idris bin Husein bin Ratu Kasuma Yoeda bin Pangeran Kesuma Negara bin Pangeran Dipati bin Sultan Tahlillah bin Sultan Saidullah bin Sultan Inayatullah bin Sultan Musta’in Billah bin Sultan Hidayatullah bin Sultan Rahmatullah bin Sultan Suriansyah.

Muhammad Nafis hidup pada periode yang sama dengan Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari. Dan diperkirakan wafat sekitar tahun 1812 M. dan dimakamkan di Mahar Kuning, Desa Binturu, sekarang menjadi bagian desa dari Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Dan sekarang makam tersebut menjadi salah satu objek wisata relijius di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Tidak ada catatan tahun yang pasti kapan ia pergi berangkat menuntut itmu ke tanah suci Makkah. Diperkirakan ia pergi menimba ilmu pengetahuan ke tanah suci Makkah sejak usia dini dan sangat muda, sesudah mendapat pendidikan dasar-dasar agama Islam di kota kelahirannya, Martapura. Di kemudian diketahui ia belajar dan menuntut ilmu agama Islam di kota Makkah, sebagaimana ia tuliskan dalam catatan pendahuluan pada karya tulisnya “ad-Durrun Nafis” (….. dia yang menulis risalah ini… yaitu, Muhammad Nafis bin Idris bin al-Husein, yang dilahirkan di Banjar dan hidup di Makkah).

Juga tidak terdapat informasi dan catatan tentang apakah ia di Makkah dan Madinah belajar bersama Syaikh Abdussamad al-Falimbani, Muhammad Arsyad al-Banjari dan rekan-rekan mereka yang lainnya, tetapi besar kemungkinan masa belajar Muhammad Nafis di Haramain bersamaan dengan masa belajar Syaikh Abdussamad al-Falimbani,Muhammad Arsyad al-Banjari dan rekan-rekan mereka yang lainnya.

Kesimpulannya, dengan melihat daftar nama-nama guru Muhammad Nafis al-Banjari besar kemungkinan mereka belajar bersama pada satu masa atau masa yang Iain. Sebagaimana kebiasaan para ulama Jawi (Indonesia/Asia Tenggara) abad ke 17 dan ke 18, ia belajar dan menuntut ilmu pengetahuan keislaman kepada para ulama yang terkenal di dunia Islam pada masa itu, baik yang menetap maupun yang sewaktu-waktu berziarah dan mengajar di Haramain, Makkah dan Madinah, dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan Islam, terutama tafsir, hadits, fiqih, tauhid dan tasawwuf.

Rabu, 16 Januari 2013

Nur Muhammad SAW Awal Terciptanya Semua Makhluk



Sesungguhnya yang pertama kali Allah SWT ciptakan adalah “Nur”nya Baginda Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis yang tercantum dalam kitab maulid Simtud Durar Lil Imam Al-‘Arif Billah Al-Habib Ali Bin Muhammad Al-Habsyi hal 19 ;

أخرج عبد الرزاق بسنده عن جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما قال – قلت يا رسول الله بأبي وأمي أخبرني عن أول شيء خلقه الله قبل الأشياء. قال يا جابر إن الله خلق قبل الأشياء نور نبيك محمد صلى الله عليه وسلم من نوره

Yang artinya kurang lebih:
“Bahwa sesungguhnya shahabat Jabir bin Abdullah RA bertanya kepada Junjungan kita Baginda Nabi Besar Muhammad SAW; Wahai Rasulullah, (Ayah ibuku sebagai tebusan Engkau), beritahukanlah kepadaku tentang pertama kali makhluk yang Allah SWT ciptakan sebelum segala sesuatu. Maka Baginda Nabi  Muhammad SAW menjawab; Hai Jabir, sesungguhnya yang Allah SWT ciptakan sebelum segala sesuatu adalah NUR (cahaya) Nabimu  (Baginda Nabi Besar Muhammad SAW)”.

 Dan sesungguhnya Nur Baginda Nabi Muhammad SAW senantiasa bertasbih kepada Allah SWT dengan diikuti oleh para malaikat dan para arwah di alam malakut, jauh puluhan ribu tahun sebelum Nabi Adam AS diciptakan oleh Allah SWT. Sebagaimana hal itu telah disebutkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi di Kitab Ad-Durarul Hisaan Fil Ba’tsi Wa Na’iimil Jinan Haamisy Daqa’iqul Akhbaar hal 2 & 3.

Dan sesungguhnya kalau bukan demi Baginda Nabi Muhammad SAW maka Allah SWT tidak akan menciptakan segala sesuatu. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis qudsiy;

لولاك لولاك لما خلقت الأفلاك

Yang artinya kurang lebih;
“Seandainya tidak ada Engkau (wahai Nabi Muhammad SAW, sungguh Aku (Allah SWT) tidak akan menciptakan alam semesta”
Maka segala anugerah yang telah melimpah kepada makhluk-makhluk Allah SWT, semata-mata adalah dengan berkatnya Baginda Nabi Muhammad SAW. Bahkan segala kemuliaan  para Malaikat dan Para Nabi  adalah semata-mata berkat Baginda Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syeikh Yusuf bin Ismail An-Nabhani di kitabnya Hujjatullah ‘Alal ‘Alamin hal 53 & 54 ;

قال الشيخ يوسف بن إسماعيل النبهاني في حجة الله على العالمين     
إنما ظهر الخير لأهله ببركة سيدنا رسول الله صلى الله عليه وسلم وأهل الخير هم الملائكة والأنبياء والأولياء وعامة المؤمنين

Yang artinya kurang lebih;
“Bahwa sesungguhnya segala kebaikan yang melimpah kepada makhluk-makhluk Allah SWT yang mulia adalah semata-mata berkat Baginda Nabi  Muhammad SAW, mereka itu adalah para Malaikat, para Nabi dan semua orang-orang mukmin”.
Dan sesungguhnya manakala Allah SWT telah  menciptakan Nabi Adam AS, Allah SWT senantiasa memanggilnya dengan julukan Abu Muhammad, sehingga Nabi Adam AS bertanya kepada Allah SWT tentang rahasia panggilan tersebut, sebagaimana hal itu telah diriwayatkan oleh Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan Al-Hasaniy dalam kitabnya As-Sirah An-Nabawiyyah juz 1 hal 15 ;

Rabu, 09 Januari 2013

Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar?



Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, dan untuk itu dia cukup mengerjakan shalat Dzhuhur saja. Dan para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.
Namun yang menarik adalah pertanyaan Anda, apakah seusai mengerjakan shalat Jumat itu seorang musafir boleh langsung mengerjakan shalat Ashar dengan cara dijama', sebagaimana menjama' antara shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar?

Dalam hal ini berkembang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur, bisa dijama' dengan shalat Ashar. Sementara sebagian ulama yang lain, dalam hal ini mazhab Al-Hanabilah, berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa shalat Jumat tidak bisa atau tidak boleh dijama' dengan shalat Ashar.
Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat di tengah ulama :

1. Boleh
Yang berpendapat bahwa shalat Jumat boleh dijama' dengan shalat Ashar adalah Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah.
Pendapat mazhab Al-Malikiyah bisa kita temukan tercantum dalam kitab-kitab mazhab tersebut antara lain kitab Syarah Al-Kharsyi wa Hasyiyatu Al-Adwi dan kitab Man'u Al-Jalil .

Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dapat kita temukan dalam kitab-kitab mazhabnya antara lain kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab , kitab Asna Al-Mathalib , dan kitab Tuhfatul Habib .
Kalau kita telaah secara mendalam apa yang dijadiakn sebagai dasar atas pendapat mereka, maka bisa kita jabarkan menjadi beberapa poin penting, antara lain :

a. Tidak Adanya Nash Yang Melarang
Jumhur ulama menyebutkan bahwa tidak ada nash dari Nabi SAW atau pun dari para shahabat beliau yang melarang shalat Jumat dikerjakan dengan cara dijama' dengan shalat Ashar. Tidak ada satu pun nash yang sharih tentang hal itu, meskipun juga tidak ada nash yang membolehkan.
Namun menurut Jumhur, seandainya menjama' antara shalat Jum'at dan shalat Ashar itu tidak boleh, seharusnya ada kita dapat larangan itu. Hal itu mengingat bahwa setiap orang pasti tidak terhindar dari melakukan safar di hari Jumat.

Perjalanan antara Mekkah dan Madinah biasa ditempuh dalam waktu seminggu, pastilah semua orang yang menempuh jarak itu akan melewati hari Jumat di dalam perjalanan.

b. Ittihadul Waqti
Jumhur ulama mengatakan bahwa meski shalat Jumat dan shalat Dzhuhur itu berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan yaitu ittihadul waqti (إتحاد الوقت). Maksudnya, antara kedua punya waktu pelaksanaan yang satu, yaitu sejak tergelincir (zawal) matahari hingga masuknya waktu shalat Ashar.
Maka kalau shalat Dzhuhur boleh dijama' dengan Ashar, otomatis shalat Jumat yang waktunya sama dengan shalat Dzhuhur pun berarti boleh dijama' dengan shalat Ashar

c. Kesamaan 'Illat
Dalam pandangan Jumhur ulama, meskipun antara shalat Jumat dan shalat Dzhuhur ada perbedaan dalam hukum dan ketentuan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua ada begitu banyak persamaan dan 'illat.


Minggu, 06 Januari 2013

Mengenang Haul Ke-24 Tuan Guru KHM. Syarwani Abdan Bangil - Jatim



Mutiara Pencetak Para Ulama

Tuan Guru Al Alimul Allamah Al Arif Billah KH. Muhammad Syarwani Abdan Al-Banjari, Bangil

Setiap ahad ketiga bulan Shafar ada pemandangan istimewa di kota Bangil. Ribuan ummat Islam dari pulau Kalimantan, khususnya suku Banjar, mulai masyarakat biasa, sampai para pembesarnya, kalangan ulama maupun kalangan pejabatnya, mulai para Bupati hingga orang nomor satu provinsi Kalimantan Selatan, membanjiri Kota Bangil. Tidak ketinggalan kaum muslimin pecinta ulama dan aulia di seluruh Indonesia bahkan dari luar negeri turut larut pada di tengah-tengah kota bordir itu.

Kecintaan mereka yang begitu besar membuat mereka rela menyeberang lautan untuk ikut menghadiri haul ulama panutan mereka, Tuan Guru Bangil yang memiliki nama lengkap KH. M. Syarwani Abdan bin Haji Muhammad Abdan bin Haji Muhammad Yusuf bin Haji Muhammad Shalih Siam bin Haji Ahmad bin Haji Muhammad Thahir bin Haji Syamsuddin bin Saidah binti Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Tuan Guru Bangil dilahirkan pada tahun 1334 H/1915 M di kampung Melayu Ilir Martapura. Sejak kecil Beliau sudah memiliki himmah (perhatian / semangat) yang tinggi untuk belajar ilmu agama. Karena ketekunannya dalam belajar, Beliau sangat disayangi oleh para gurunya ketika masih berdomisili di Martapura. Diantara guru beliau adalah pamannya sendiri yaitu  KH. M. Kasyful Anwar, Qadhi Haji Muhammad Thaha, KH. Ismail Khatib Dalam Pagar dan banyak lagi yang lainnya.

Pada usia masih sangat muda beliau meninggalkan kampung halamannya Martapura menuju pulau Jawa dan bermukim di Bangil dengan maksud memperdalam ilmu agama kepada beberapa ulama di Kota Bangil dan Pasuruan. Di antara guru beliau adalah KH. Muhdhar Gondang Bangil), KH. Abu Hasan (Wetan Alun Bangil), KH. Bajuri (Bangil) dan KH. Ahmad Jufri (Pasuruan). Orang tua beliau sendiri pada saat itu memang sudah lama berdiam di Kota Bangil untuk berniaga.

Dua Mutiara Banjar

Saat beliau berumur 16 tahun, pamannya Syekh Muhammad Kasyful Anwar seorang ‘Aalimul Allamah (seorang yang sangat luas dan mendalam ilmu agamanya), hingga Tuan Guru Syekh Muhammad Zaini bin H. Abdul Ghani AlBanjari (Abah Guru Sekumpul) pernah menyebutnya sebagai seorang Mujaddid (pembaharu), oleh membawa beliau pergi ke Tanah Suci Mekkah bersama saudara sepupunya yaitu Syekh Muhammad Sya’rani Arif, yang dikemudian hari juga dikenal sebagai seorang ulama besar di Martapura.

Selama berada di Tanah Suci kedua pemuda ini dikenal sangat tekun mengisi waktu dengan menuntut ilmu ilmu agama. Keduanya mendatangi majelis majelis ilmu para ulama besar Mekkah pada waktu itu. Di antara guru guru beliau yaitu Sayyid Amin Kutby, Sayyid Alwi Al-Maliki, Syeikh Umar Hamdan, Syeikh Muhammad al-Araby, Sayyid Hasan Al-Masysyath, Syeikh Abdullah Al-Bukhari, Syeikh Saifullah Daghestani, Syeikh Syafi’i asal Kedah, Syeikh Sulaiman asal Ambon, dan Syekh Ahyad asal Bogor.