}
MEMANG SEBUAH PERPISAHAN KADANG MELAHIRKAN DUKA DAN KEPILUAN, AKIBAT PROSES KEBERSAMAAN DALAM KEAKRABAN, NAMUN SEMUA INI HARUS KITA TERIMA SEBAGAI AKTIFITAS KEHIDUPAN DALAM KENISCAYAAN, YANG TERPENTING BAGI KITA SEMUA, BAGAIMANA KITA MENEMUI MASA YANG AKAN DATANG DENGAN HAL YANG LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA, KARENA SESUNGGUHNYA KITA BERJALAN DALAM TIGA DIMENSI KEHIDUPAN, MASA LALU SEBAGAI PENGALAMAN DAN KENANGAN, BILAMANA MASA LALU ITU BURAM DAN SURAM, MAKA HENDAKLAH KITA RENOVASI DENGAN KEBAIKAN DAN PERBAIKAN DIRI, MASA SEKARANG SEBAGAI REALITAS DAN KENYATAAN, BILAMANA AKTIVITAS KITA SEKARANG MEMBERI MASLAHAT KEPADA SEKITARNYA, HARUSLAH KITA PERTAHANKLAN DAN TINGKATKAN KUALITAS SERTA KUANTITASNYA. DAN MASA AKAN DATANG SEBAGAI HARAPAN SEKALIGUS TANTANGAN, JANGAN ADA GORESAN DUKA DAN PUTUS ASA DALAM KITA MENGHADAPI DAN MENATAPNYA

Rabu, 24 November 2010

Sekilas Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al banjary

Syekh  Muhammad Arsyad Al-Banjari, yang juga dikenal dengan nama Tuanta Salamakka dan Datuk Ka...lampayan, lahir di Desa Lok Gabang, Martapura, Kalimantan Selatan pada 15 Safar 1122 H, bertepatan dengan 19 Maret 1710 M. Dia merupakan putra tertua dari lima bersaudara, ayahnya bernama ‘Abd Allah dan ibunya bernama Siti Aminah. Muhammad Arsyad lahir di lingkungan keluarga yang terkenal taat beragama. Kondisi lingkungan yang baik ini mempunyai andil yang besar dalam membentuk kepribadian Muhammad Arsyad selanjutnya. Ketika dia berumur sekitar tujuh tahun, Sultan Tahlil Allah (1700-1745 M), penguasa Kesultanan Banjar pada waktu itu, meminta kepada orang tua Arsyad agar bersedia menyerahkan anaknya untuk dididik dan dibesarkan di lingkungan istana sekaligus diadopsi sebagai anak angkatnya.

Keinginan ini dilakukan, karena Sultan tertarik dengan kecerdasan dan ketrampilan Arsyad muda ketika mengadakan kunjungan kerja ke Desa Lok Gabang. Meskipun ‘Abd Allah dan Aminah, orang tua Arsyad, sebetulnya merasa keberatan untuk melepaskan anak tertuanya itu untuk diadopsi sultan, namun mereka tidak kuasa untuk menolak maksud baik Sultan. Merekapun menyerahkan anaknya kepada Sultan untuk tinggal bersama anak-anak dan cucu-cucu keluarga istana. Muhammad Arsyad tinggal di lingkungan istana Kesultanan Banjar ini selama sekitar 23 tahun, karena pada umur sekitar 30 tahun dia merantau untuk menuntut ilmu di Haramain; Mekkah dan Madinah. Ia belajar di Mekkah kurang lebih 30 tahun dan belajar di Madinah kurang lebih 5 tahun. Dia kembali lagi ke Banjar pada Ramadhan 1186 H/Desember 1772.

Sebelum berangkat untuk menuntut ilmu ke Mekkah dan Madinah, Muhammad Arsyad dikawinkan oleh Sultan dengan seorang wanita bernama Bajut yang ditinggalkannya dalam kondisi hamil. Istrinya ini melahirkan seorang bayi perempuan yang kemudian diberi nama Syarifah, ketika Muhammad Arsyad masih berada di perantauan, sibuk menggeluti pelajaran-pelajarannya. Ketika Syarifah sudah beranjak dewasa, dia (sebagai wali mujbir) mengawinkannya dengan sahabatnya sendiri, ‘Abd Al-Wahab Bugis, sedangkan Sultan (sebagai wali hakim) juga menikahkan dengan seseorang yang bernama Usman (permasalahan ini dibahas lebih lanjut dalam pemikiran Syekh Arsyad dalam Ilmu Falak).

Sekembalinya dari tanah suci, Syekh Arsyad aktif melakukan penyebaran agama Islam di wilayah Kalimantan Selatan melalui jalur pendidikan, dakwah, tulisan dan keluarga. Dalam jalur pendidikan, dia mendirikan pondok pesantren lengkap dengan sarana dan prasarananya, termasuk sistem pertanian untuk menopang kehidupan para santrinya. Dalam jalur dakwah, dia mengadakan pengajian-pengajian umum baik untuk kalangan kelas bawah maupun kalangan istana. Dalam tulisan, dia aktif menulis kitab-kitab yang bisa dibaca hingga sekarang. Sedangkan dalam jalur keluarga, dia melakukan dakwah dengan mengawini para wanita-wanita terhormat untuk mempermudah penyebaran Islam di masyarakat, sehingga dalam catatan sejarah, ada sebelas orang isteri dalam kehidupannya. Dia mengawini para isterinya tidak bersamaan dan tidak lebih dari empat orang dalam hidupnya, tetapi apabila salah seorang isterinya meninggal, dia menikah lagi dan begitu seterusnya.

Syekh Arsyad dapat berlaku bijaksana dan adil terhadap para isterinya, sehingga mereka hidup rukun dan damai. Isteri-isteri Syekh Arsyad tersebut adalah: 1. Bajut; melahirkan Syarifah dan Aisyah. 2. Bidur; melahirkan Kadi H. Abu Suud, Saidah, Abu Na’im, dan Khalifah H. Syahab Al-Din. 3. Lipur; melahirkan ‘Abd Al-Manan, H. Abu Najib, alim al-fadhil H. ‘Abd Allah, ‘Abd Al-Rahman, dan alim al-fadhil ‘Abd Al-Rahim. 4. Guwat (keturunan Cina; Go Hwat Nio); melahirkan Asiyah, Khalifah H. Hasanuddin, Khalifah H. Zain Al-Din, Rihanah, Hafsah, dan Mufti H. Jamal Al-Din. Dalam perkawinan ini, Syekh Arsyad berusaha menyebarkan Islam di kalangan Tionghoa, dia tidak merubah nama isterinya untuk menunjukkan bahwa Islam tidak akan merubah tradisi mereka, asal tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam. 5. Turiyah; melahirkan Nur’ain, Amah, dan Caya. 6. Ratu Aminah; melahirkan Mufti H. Ahmad, Safia, Safura, Maimun, Salehah, Muhammad, dan Maryamah. 7. Palung; melahirkan Salamah, Salman, dan Saliman. 8. Kadarmik. 9. Markidah. 10. Liyyuhi, dan 11. Dayi, keempat isteri yang terakhir ini tidak memberikan keturunan (Kadir, 1976). Syekh Arsyad melakukan dakwah di Banjar selama kurang lebih 40 tahun. Menjelang ajalnya, dia menderita sakit lumpuh, darah tinggi, dan masuk angin dan akhirnya dia meninggal dalam usia 105 tahun (hitungan tahun Hijriyah) atau 102 tahun (hitungan tahun Masehi).

Sebelum meninggal, dia sempat berwasiat agar jasadnya dikebumikan di Kalampayan apabila sungai dapat dilayari. Namun apabila tidak bisa, dia minta dikebumikan di Karang Tengah, tempat isteri pertamanya, Bajut dimakamkan. Ketika dia meninggal, air sedang surut, maka wasiat pertamanya yang dilaksanakan. Dia meninggal pada 6 Syawal 1227 H/13 Oktober 1812 M dan dimakamkan di Kalampayan, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan (sekitar 56 km dari Kota Madya Banjarmasin).

Senin, 01 November 2010

Sekilas Maulana "Ayahanda Guru Sekumpul"



AL ALIMUL ‘allamah Al ‘Arif Billah Asy-Syekh H. Muhammad Zaini Abdul Ghani bin Al ‘arif Billah Abdul Ghani bin H. Abdul Manaf bin Muhammad Seman bin H. M. Sa’ad bin H. Abdullah bin ‘Alimul ‘allamah Mufti H. M. Khalid bin ‘Alimul ‘allamah Khalifah H. Hasanuddin bin Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (Guru Sekumpul), dilahirkan pada, malam Rabu 25 Muharram 1361 H (11 Februari1942 M).

Nama kecil beliau adalah Qusyairi. Sejak kecil beliau sudah termasuk dari salah seorang yang mahfuzh, yaitu suatu keadaan yang sangat jarang sekali terjadi, kecuali bagi orang-orang yang sudah dipilih oleh Allah SWT.

Beliau adalah salah seorang anak yang mempunyai sifat-sifat dan pembawaan yang lain daripada anak-anak yang lainnya, di antaranya adalah bahwa beliau tidak pernah ihtilam.

‘Alimul ‘allamah Al Arif Billah Asy-Syekh H. Muhammad Zaini Abdul Ghani sejak kecil selalu berada di samping kedua orang tua dan nenek beliau yang benama Salbiyah. Beliau dididik dengan penuh kasih sayang dan disiplin dalam pendidikan,sehingga di masa kanak-kanak beliau sudah mulai ditanamkan pendidikan Tauhid dan Akhlaq oleh ayah dan nenek beliau. Beliau belajar membaca Alquran dengan nenek beliau. Dengan demikian guru pertama dalam bidang ilmu Tauhid dan Akhlaq adalah ayah dan nenek beliau sendiri.

Meskipun kehidupan kedua orang tua beliau dalam keadaan ekonomi yang sederhana, namun mereka selalu memperhatikan untuk turut membantu dan meringankan beban guru yang mengajar anak mereka membaca Alquran, sehingga setiap malamnya beliau selalu membawa bekal botol kecil yang berisi minyak tanah untuk diberikan kepada guru yang mengajar Alquran.

Dalam usia kurang lebih 7 tahun beliau sudah mulai belajar di madrasah (pesantren) Darussalam Martapura. 
Guru-guru ‘Alimul’allamah Al ‘Arif Billah Asy-Syekh H. M. Zaini Abdul Ghani, antara lain adalah:

Di tingkat Ibtida adalah :
  • Guru Abdul Mu’az, 
  • Guru Sulaiman, 
  • Guru Muh. Zein,
  • Guru H. Abdul. Hamid Husin,
  • Guru H. Mahalli,
  • Guru H. Rafi’i, 
  • Guru Syahran, 
  • Guru H. Husin Dakhlan, 
  • Guru H. Salman Yusuf

Di tingkat Tsanawiyah adalah : 
  • ‘Alimul Fadhil H. Sya’rani’Arif,
  • ‘Alimul Fadhil H, Husin Qadri,
  • ‘Alimul Fadhil H. Salilm Ma’ruf,
  • ‘Alimul Fadhil H. Seman Mulya,
  • ‘Alimul Fadhil H. Salman Jalil.

Guru di bidang Tajwid ialah :
  • ‘Alimul Fadhil H. Sya’rani ‘Arif,
  • ‘Alimul Fadhil Al Hafizh H. Nashrun Thahir,
  •  Alimul Fadhil H. Aini Kandangan.

Guru Khusus adalah :
  • ‘Alimul’allamah H. Muhammad Syarwani Abdan Bangil,
  • ‘Alimul’allamah Asy Syekh As Sayyid Muhammad Amin Qutby.
  • Sanad sanad dalam berbagai bidang ilmu dan Thariqat, antara lain diterima dari:
  • Kyai Falak Bogor (Abah Falak),
  • ‘Alimul’allamah Asy-Syekh Muhammad Yasin Padang (Mekkah),
  • ‘Alimul’allamah Asy-Syekh Hasan Masysyath,
  • ‘Alimul’allamah Asy- Syekh Isma’il Yamani dan
  • ‘Alimul’allamah Asy-Syekh Abdul Qadir Al-Baar.

Guru pertama secara Ruhani ialah:

‘Alimul ‘allamah Ali Junaidi(Berau) bin ‘Alimul Fadhil Qadhi H. Muhammad Amin bin ‘Alimul ‘allamah Mufti H. Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad, dan‘Alimul ‘allamah H. Muhammad Syarwani Abdan (Bangil). Kemudian ‘Alimullailamah H. Muhammad Syarwani Abdan menyerahkan kepada Kyai Falak Bogor dan seterusnya Kyai Falak menyerahkan kepada ‘Alimul’allamah Asy-Syekh As-Sayyid Muhammad Amin Qutby, kemudian beliau menyerahkan kepada Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari yang selanjutnya langsung dipimpin oleh Rasulullah Saw. 

Jumat, 29 Oktober 2010

Berbaik Sangka Kepada Allah Ta'ala


Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala
Disukai  bagi  si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan tanda-tanda  mendekati  kematian--  untuk  berprasangka   baik kepada  Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah  melebihi  perasaan  takutnya  kepada  azab-Nya,  selalu mengingat    betapa    besar   kemurahan-Nya,   betapa   indah pengampunan-Nya,  betapa  luas  rahmat-Nya,  betapa   sempurna karunia-Nya,   dikedepankan-Nya  kebaikan  dan  kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya kepada  ahli  tauhid  dan rahmat  yang  disediakan-Nya  untuk  mereka  pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:


"Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta'ala."90
Hal ini diperkuat oleh  hadits  qudsi  yang  telah  disepakati kesahihannya, bahwa Allah berfirman:
"Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku."91
Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap kepada Allah dengan berbaik  sangka  kepada-Nya;  dan  apabila Anda   lihat   orang   yang   hidup   --yakni   sehat--   maka takut-takutilah dia akan Tuhannya Azza wa Jalla."
Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan  meninggal  dunia, ayah  berkata  kepadaku,  'Wahai  Mu'tamir, bicaralah kepadaku tentang rukhshah-rukhshah  (kemurahan-kemurahan),  supaya  aku menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya."92
Imam  Nawawi  berkata,  "Orang yang sedang menunggu orang yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan  harapannya  kepada rahmat  Allah,  menganjurkannya  untuk  berbaik  sangka kepada Allah,  mengingatkannya  dengan  ayat-ayat  dan  hadits-hadits mengenai  pengharapan  dan  ditimbulkan  semangatnya. Petunjuk mengenai apa yang saya  sebutkan  ini  banyak  terdapat  dalam hadits-hadits  sahih,  diantaranya  sejumlah  hadits yang saya sebutkan dalam "Kitab al-Jana'iz" dari  kitab  al-Adzkar.  Hal ini  juga  dilakukan oleh Ibnu Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a.  ketika  menghadapi  maut,  juga  dilakukan  Ibnu   Abbas terhadap  Aisyah,  dan  dilakukan  pula  oleh Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam hadits dan  riwayat yang sahih."93



KETIKA SEKARAT DAN MENDEKATI KEMATIAN



Apabila  keadaan  si  sakit  sudah berakhir dan memasuki pintu maut  --yakni  saat-saat  meninggalkan  dunia  dan  menghadapi akhirat,   yang   diistilahkan  dengan  ihtidhar  (detik-detik kematian/kedatangan tanda-tanda  kematian)--  maka  seyogianya keluarganya   yang   tercinta  mengajarinya  atau  menuntunnya mengucapkan kalimat  laa  ilaaha  illallah  (Tidak  ada  tuhan selain  Allah)  yang merupakan kalimat tauhid, kalimat ikhlas, dan kalimat takwa, juga merupakan perkataan paling utama  yang diucapkan Nabi Muhammad saw. dan nabi-nabi sebelumnya.

Kalimat  inilah  yang  digunakan seorang muslim untuk memasuki kehidupan  dunia  ketika  ia  dilahirkan  dan   diazankan   di telinganya   (bagi  yang  berpendapat  demikian;  Penj.),  dan kalimat ini pula yang ia pergunakan untuk mengakhiri kehidupan dunia.  Jadi,  dia  menghadapi  atau memasuki kehidupan dengan kalimat tauhid dan meninggalkan kehidupan pun  dengan  kalimat tauhid.
Ulama-ulama   kita   mengatakan,  "Yang  lebih  disukai  untuk mendekati si sakit ialah famili yang paling sayang  kepadanya, paling  pandai  mengatur,  dan  paling  takwa kepada Tuhannya. Karena tujuannya adalah mengingatkan  si  sakit  kepada  Allah Ta'ala, bertobat dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan agar berwasiat.  Apabila  ia  melihat  si  sakit  sudah   mendekati ajalnya,   hendaklah   ia   membasahi   tenggorokannya  dengan meneteskan air atau meminuminya dan membasahi  kedua  bibirnya dengan   kapas,   karena   yang   demikian   dapat  memadamkan kepedihannya    dan    memudahkannya    mengucapkan    kalimat syahadat."94
Kemudian  dituntunnya  mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah mengingat hadits  yang  diriwayatkan  Muslim  dari  Abi  Sa'id secara marfu':
"Ajarilah orang yang hampir mati diantara kalian dengan kalimat laa illaaha illallah."95
Orang yang hampir  mati  didalam  hadits  ini  disebut  dengan "mayit"  (orang mati) karena ia menghadapi kematian yang tidak dapat dihindari.
Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa  menalkin  (mengajari   atau menuntun)  orang  yang  hampir  mati dengan kalimat laa ilaaha illallah ini hukumnya mandub (sunnah), tetapi  ada  pula  yang berpendapat wajib berdasarkan zhahir perintah. Bahkan sebagian pengikut mazhab Maliki mengatakan telah disepakati wajibnya.96
Hikmah menalkin  kalimat  syahadat  ialah  agar  akhir  ucapan ketika  seseorang  meninggal  dunia  adalah  kalimat tersebut, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad  dan  Hakim serta disahkan olehnya dari Mu'adz secara marfu':
"Barangsiapa yang akhir perkataannya kalimat laa ilaaha illallah, maka ia akan masuk surga."97
Dicukupkannya  dengan  ucapan  laa  ilaaha   illallah   karena pengakuan akan isi kalimat ini berarti pengakuan terhadap yang lain, karena dia mati berdasarkan tauhid yang  diajarkan  Nabi Muhammad saw., disamping itu agar jangan terlalu banyak ucapan yang diajarkan kepadanya.
Sebagian  ulama  berpendapat  agar  menalkinkan  dua   kalimat syahadat, karena kalimat kedua (Muhammad Rasulullah) mengikuti kalimat pertama. Tetapi yang lebih utama ialah  mencukupkannya dengan syahadat tauhid, demi melaksanakan zhahir hadits.
Seyogyanya,   dalam   menalkinkan   kalimat   tersebut  jangan diperbanyak dan jangan diulang-ulang, juga  janganlah  berkata kepadanya:    "Ucapkanlah   laa   ilaaha   illallah,"   karena dikhawatirkan ia merasa dibentak sehingga merasa  jenuh,  lalu ia  mengatakan,  "Saya  tidak mau mengucapkannya," atau bahkan mengucapkan perkataan lain yang tidak layak. Hendaklah kalimat ini  diucapkan  kepadanya  sekiranya  ia  mau mendengarnya dan memperhatikannya, kemudian mau mengucapkannya .
Atau mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, yaitu berdzikir   kepada  Allah  dengan  mengucapkan:  "Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah."
Apabila ia sudah mengucapkan kalimah syahadat satu kali,  maka hal  itu  sudah cukup dan tidak perlu diulang, kecuali jika ia mengucapkan perkataan lain sesudah  itu,  maka  perlu  diulang menalkinnya  dengan  lemah  lembut  dan  dengan cara persuasif (membujuknya agar mau mengucapkannya), karena  kelemahlembutan dituntut  dalam  segala  hal  terlebih  lagi  dalam kasus ini. Pengulangan  ini  bertujuan  agar  perkataan   terakhir   yang diucapkannya adalah kalimat laa ilaaha illallah.
Diriwayatkan  dari  Abdullah  bin  al-Mubarak  bahwa ketika ia kedatangan tanda-tanda kematian (yakni hampir meninggal dunia) ada    seorang    laki-laki    yang    menalkinkannya   secara berulang-ulang, lantas Abdullah  berkata,  "Seandainya  engkau ucapkan  satu  kali  saja,  maka  saya  tetap atas kalimat itu selama saya tidak berbicara lain."
Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang yang  dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawannya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepadanya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.98
Sementara  itu,  sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadits:
"Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati diantara kamu."99
Namun demikian, derajat hadits ini tidak sahih,  bahkan  tidak mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Disamping  itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si  sakit tengah  menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur.
Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadits Abu Qatadah yang diriwayatkan  oleh  Hakim,  bahwa  ketika  Nabi saw. datang di Madinah, beliau bertanya tentang al-Barra'  bin  Ma'rur,  lalu para  sahabat menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda:
"Sesuai dengan fitrah."100
Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadits sahih, dan  saya  tidak mengetahui  dalil  tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke arah kiblat melainkan hadits ini."101
Ada  dua  macam  pendapat  dari  para  ulama   mengenai   cara menghadapkan orang sakit ke arah kiblat ini:
Pertama,  ditelentangkan  di  atas  punggungnya, kedua telapakkakinya ke arah kiblat, dan kepalanya  diangkat  sedikit  agar wajahnya  menghadap  ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandikan. Pendapat  ini  dipilih  oleh  beberapa  imam  dari mazhab Syafi'i, dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad. 
Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab  Abu  Hanifah dan  Imam  Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pendapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad.
Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut,  mana  yang lebih  mudah.  Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat yang kedua,  kecuali  jika  tidak  memungkinkan  cara  itu   karena tempatnya  yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimiringkan  ke  kiri  dengan  menghadap  kiblat.  Jika  tidak memungkinkan, maka di atas tengkuknya atau punggungnya.102
Imam  Syaukani  berkata,  "Yang  lebih  cocok  ialah menghadap kiblat dengan miring ke kanan,  berdasarkan  hadits  al-Barra' bin Azib dalam Shahihain:
"Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu sebelah kanan." 
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka engkau berada pada fitrah (kesucian)."103
Dari riwayat ini tampak bahwa  seyogyanya  orang  yang  hampir meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu.
Diriwayatkan  juga  dalam  al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah saw. radhiyallahu  'anha, ketika  akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal dengan miring ke kanan.104



APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MATI?



Ada  beberapa  adab  syar'iyah  yang  harus  dilakukan  secara langsung  setelah  mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemukakan  disini,  karena  berkaitan  dengan  saat   ihtidhar (menghadapi  kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan penanganan dokter  yang  merawatnya,  sebab  kadang-kadang  si sakit   meninggal  dunia  di  hadapannya.  Apakah  yang  harus dilakukan saat itu?

Pertama:  dipejamkan  kedua  matanya,  mengingat  hadits  yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke tempat Abu Salamah setelah dia  meninggal  dunia  dan  matanya dalam   keadaan  terbuka,  lalu  beliau  memejamkannya  seraya bersabda:
 "Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan."105
Disamping itu, apabila kedua  matanya  tidak  dipejamkan  maka akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.
Kedua:  diikat  janggutnya  (dagunya)  dengan bebat yang lebar yang dapat mengenai  seluruh  dagunya,  dan  diikatkan  dengan bagian atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka.
Ketiga: dilemaskan persendian atau pergelangan-pergelangannya, yaitu  dilipat  lengannya  ke  pangkal   lengannya,   kemudian dijulurkan  lagi;  dilipat  (ditekuk) betisnya ke pahanya, dan pahanya ke perutnya, kemudian dikembalikan lagi; demikian juga jari-jemarinya  dilemaskan  supaya  lebih mudah memandikannya. Sebab beberapa saat setelah menghembuskan napas terakhir badan seseorang   masih   hangat,   sehingga   jika   sendi-sendinya dilemaskan pada saat itu ia akan menjadi  lemas.  Tetapi  jika tidak  segera  dilemaskan,  tidak  mungkin dapat melemaskannya sesudah itu.
Keempat: dilepas pakaiannya, agar badannya tidak  cepat  rusak dan  berubah karena panas, selain kadang-kadang keluar kotoran (najis) yang akan mengotorinya.
Kelima:  diselimuti  dengan  kain  yang   dapat   menutupinya, berdasarkan  riwayat  Aisyah  bahwa  Nabi  saw.  ketika  wafat diselimuti dengan selimut yang bergaris-garis.106
Keenam: di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai  agar tidak mengembung.
Para  ulama  mengatakan, "Yang melakukan hal-hal ini hendaklah orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan mahramnya dengan cara yang paling mudah."107
Adapun   hal-hal   lain  setelah  itu  yang  berkenaan  dengan pengurusan mayit, seperti memandikan,  mengafani,  menshalati, dan  lainnya  tidaklah  termasuk  dalam  kerangka  hukum orang sakit, bahkan termasuk dalam kandungan hukum orang  mati  atau ahkamul-jana'iz. Dengan demikian, perlu pembahasan tersendiri.
Wa  billahit taufiq, dan akhir seruan saya adalah bahwa segala puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta.


90 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha," nomor 2877.^

91 Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam "adz-Dzikr," nomor 2675.^

92 Syarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275.^
93 Al-Majmu', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109.^
94 Lihat, al-Mughni maa asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304; dan al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216.^
95 Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 916; Abu Daud, hadits nomor 3117; Nasa'i, juz 4, hlm. 5; dan IbnuMajah, nomor 1445.^
96 Dikemukakan oleh al-Qari dalam Syarah al-Misykat 2: 329. Imam Syaukani mengutip perkataan Imam Nawawi mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata, "Perlu diperhatikan, alasan apa yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib7" Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50.^
97 Abu Daud (3117); dan Hakhim (1: 351), beliau berkata, "Sahih isnadnya." Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.^
98 Lihat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm.304; al-Mubdi', karya Ibnu Muflih, juz 2, hlm. 216; danal-Majmu', juz 5, hlm. 114-115.^
99 HR Ahmad, juz 5, hlm. 26; Abu Daud (nomor 312); Ibnu Majah (nomor 1448); Ibnu Hibban (nomor 720); dan Hakim, juz 1, hlm. 565, dari Ma'qil bin Yasar. Hadits ini dinilai cacat oleh Ibnul Qaththan dan dilemahkan oleh Daruquthni, sebagaimana diterangkan dalam Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm. 104.^
101 Sebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin Umair dari ayahnya dari Abu Daud dan Nasa'i mengenai al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Al-Bairul-Haram itu kiblatmu pada waktu hidup dan pada waktu mati." Tetapi Imam Syaukani mengomentari bahwa yang dimaksud dengan kepada waktu hidup" ialah ketika shalat, dan "pada waktu mati" ialah dalam lahad, sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang melakukan shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh hadits ini. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil dengan hadits Abi Qatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50).^
102 Al-Majmu', juz 5, hlm. 116- 117.^
103 Muttafaq 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits nomor 1734.^
104 Lihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan Darul Jail, Beirut.^
105 HR Muslim dalam "al-Jana'iz," hadits nomor 920.^
106 Ibid., nomor 942.^
107 Fathul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang diterbitkan bersama dengan al-Majmu' (Imam Nawawi), juz 5, hlm. 112-114. ^

APAKAH WANITA ITU JAHAT DALAM SEGALANYA?

 (Kumpulan Fatwa Syekh Dr. Yusuf Al Qardhawi)
Pertanyaan:
Dalam buku Nahjul Balaghah karangan Amirul-Mukminin Ali  bin Abi Thalib r.a terdapat suatu keterangan:
"Wanita itu jahat dalam segalanya. Dan yang paling jahat dari dirinya ialah kita tidak dapat terlepas dari padanya."
Apakah  arti yang sebenarnya (maksud) dari kalimat tersebut? Apakah  hal  itu  sesuai  dengan  pandangan  Islam  terhadap wanita? Saya mohon penjelasannya. Terima kasih.
 
Jawab:

Ada dua hal yang nyata kebenarannya, tetapi harus dijelaskan lebih dahulu, yaitu:

Pertama,   yang   menjadi   pegangan   atau    dasar    dari masalah-masalah agama ialah firman Allah swt. dan sabda Nabi saw, selain dari dua ini, setiap  orang  kata-katanya  boleh diambil  dan  ditinggalkan.  Maka,  Al-Qur'an dan As-Sunnah, kedua-duanya adalah sumber yang kuat dan benar.

Kedua, sebagaimana telah  diketahui  oleh  para  analis  dan cendekiawan  Muslim,  bahwa semua tulisan yang ada pada buku tersebut  di  atas  (Nahjul  Balaghah),  baik  yang   berupa dalil-dalil   atau  alasan-alasan  yang  dikemukakan,  tidak semuanya tepat. Diantara hal-hal  yang  ada  pada  buku  itu ialah  tidak menggambarkan masa maupun pikiran serta cara di zaman Ali r.a.

Oleh sebab itu, tidak dapat dijadikan dalil dan tidak  dapat dianggap  benar, karena semua kata-kata dalam buku itu tidak ditulis oleh Al-Imam Ali r.a.

Didalam penetapan ilmu agama, setiap ucapan  atau  kata-kata dari  seseorang,  tidak  dapat  dibenarkan, kecuali disertai dalil  yang  shahih  dan  bersambung,   yang   bersih   dari kekurangan atau aib dan kelemahan kalimatnya.

Maka,  kata-kata  itu tidak dapat disebut sebagai ucapan Ali r.a. karena tidak bersambung dan tidak mempunyai sanad  yang shahih.  Sekalipun  kata-kata  tersebut mempunyai sanad yang shahih, bersambung, riwayatnya adil dan  benar,  maka  wajib ditolak,  karena hal itu bertentangan dengan dalil-dalil dan hukum  Islam.  Alasan  ini  terpakai  di  dalam  segala  hal (kata-kata) atau fatwa, walaupun sanadnya seterang matahari.

Mustahil  bagi  Al-Imam  Ali r.a. mengatakan hal itu, dimana beliau sering  membaca  ayat-ayat  Al-Qur'an,  di  antaranya adalah:

"Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang, yang kemudian darinya Allah lantas menciptakan istrinya, dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan wanita yang banyak ..." (Q.s.An-Nisa': 1)
    
 "Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan firman-Nya): 'Bahwa sesungguhnya Aku tiada mensia-siakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun wanita, (karena) sebagian darimu adalah keturunan dari sebagian yang lain ..." (Q.s. Ali Imran: 195).
    
 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah menjadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang ..." (Q.s. Ar-Ruum: 21).
 
Masih  banyak  lagi  di antara ayat-ayat suci Al-Qur'an yang mengangkat dan memuji derajat kaum  wanita,  disamping  kaum laki-laki. Sebagaimana Nabi saw. bersabda:

 "Termasuk tiga sumber kebahagiaan bagi laki-laki ialah wanita salehat, kediaman yang baik dan kendaraan yang baik pula." (H.r. Ahmad dengan sanad yang shahih).
    
"Di dunia ini mengandung kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan itu adalah wanita yang salehat." (H.r. Imam Muslim, Nasa'i dan Ibnu Majah).
    
"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah wanita yang salehat, maka dia telah dibantu dalam sebagian agamanya; maka bertakwalah pula kepada Allah dalam sisanya yang sebagian."

Banyak  lagi  hadis-hadis dari Nabi saw. yang memuji wanita; maka mustahil bahwa Ali r.a. berkata sebagaimana di atas.

Sifat wanita itu berbeda dengan sifat  laki-laki  dari  segi fitrah;  kedua-duanya  dapat  menerima  kebaikan, kejahatan, hidayat. kesesatan dan sebagainya.

Firman Allah swt. dalam Al-Qur'an,

 "Jiwa dan penyempurnaannya (ciptaannya); maka Allah mengilhamkan pada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya." (Q.s. Asy-Syams: 7-10)
 
Mengenai fitnah yang ada pada wanita disamping  fitnah  yang ada   pada   harta  dan  anak-anak,  dimana  hal  itu  telah diterangkan di dalam Al-Qur'an dan dianjurkan supaya  mereka waspada dan menjaga diri dari fitnah tersebut.

Dalam  sabda Rasulullah saxv. diterangkan mengenai fitnahnya kaum wanita, yaitu sebagai berikut,

 "Setelah aku tiada, tidak ada fitnah yang paling besar gangguannya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita." (H.r. Bukhari).

Arti dari hadis di atas menunjukkan bahwa wanita  itu  bukan jahat,  tetapi  mempunyai  pengaruh yang besar bagi manusia, yang dikhawatirkan lupa pada kewajibannya, lupa kepada Allah dan terhadap agama.

Selain  masalah  wanita, Al-Qur'an juga mengingatkan manusia mengenai fitnah yang disebabkan dari harta dan anak-anak.

Allah swt. berfirman dalam Al-Qur'an:

 "Sesungguhnya harta-harta dan anak-anakmu adalah fitnah (cobaan bagimu); dan pada sisi Allah-lah pahala yang besar." (Q.s. At-Taghaabun: 15)
    
"Hai orang-orang yang beriman!Janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu mengingat kepada Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian' maka mereka termasuk orang-orang yang merugi." (Q.s. Al-Munaafiquun: 9).
 
Selain dari itu (wanita,  anak-anak  dan  harta  yang  dapat mendatangkan fitnah), harta juga sebagai sesuatu yang baik.

Firman Allah swt.:

"Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istrimu itu, anak-anak dan cucu; dan memberimu rezeki dari harta yang baik-baik ..." (Q.s. An-Nahl: 72)
 
Oleh  karena  itu,  dianjurkannya  untuk waspada dari fitnah kaum wanita, fitnah  harta  dan  anak-anak,  hal  itu  bukan berarti  kesemuanya  bersifat  jahat,  tetapi  demi mencegah timbulnya fitnah yang dapat  melalaikan  kewajiban-kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah swt.

Allah   swt.  tidak  mungkin  menciptakan  suatu  kejahatan, kemudian dijadikannya sebagai suatu kebutuhan dan  keharusan bagi setiap makhluk-Nya.

Makna  yang  tersirat  dari suatu kejahatan itu adalah suatu bagian yang amat sensitif,  realitanya  menjadi  lazim  bagi kebaikan secara mutlak. Segala bentuk kebaikan dan kejahatan itu berada di tangan (kekuasaan) Allah swt.

Oleh  sebab  itu,  Allah  memberikan  bimbingan  bagi   kaum laki-laki  untuk menjaga dirinya dari bahaya dan fitnah yang dapat  disebabkan  dan  mudah   dipengaruhi   oleh   hal-hal tersebut.

Diwajibkanjuga   bagi   kaum   wanita,   agar   waspada  dan berhati-hati dalam menghadapi tipu muslihat yang  diupayakan oleh  musuh-musuh Islam untuk menjadikan kaum wanita sebagai sarana perusak budi pekerti, akhlak yang luhur dan  bernilai suci.

Wajib  bagi  para  wanita  Muslimat  kembali  pada kodratnya sebagai wanita yang saleh, wanita hakiki, istri salehat, dan sebagai ibu teladan bagi rumah tangga, agama dan negara.

Bolehkah Laki Laki Memandang Perempuan Dan Sebaliknya?

(Kumpulan Fatwa Kontemporer Syekh Dr. Yusuf Al Qardhawi) 
Pertanyaan:

Kami  ingin  mengetahui  hukum  boleh   tidaknya   laki-laki memandang  perempuan,  malah  lebih  khusus  lagi, perempuan memandang  laki-laki  Sebab,  kami  pernah  mendengar   dari seorang  penceramah  bahwa  wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.

Pertama,  bahwa  Nabi  saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab,  "janganlah  ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi  saw.  menciumnya seraya  berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya  pernah berada  di  sisi  Rasulullah  saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah,  kemudian  Ibnu  Ummi  Maktum  datang   menghadap. Peristiwa  ini  terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah  kalian  daripadanya!" Lalu   kami   berkata,   "Wahai   Rasulullah,  bukankah  dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah  kalian  juga  tuna  netra?"  Bukankah  kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan  Tirmidzi.  Beliau  (Tirmidzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.)2

Pertanyaan  saya,  bagaimana  mungkin  wanita  tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih  pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan  surat  saya,  dan  saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus  saja  memperdebatkan  masalah  ini  dengan  tidak ada ujungnya.

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.
 
Jawaban:
Allah menciptakan seluruh makhluk hidup  berpasang-pasangan, bahkan  menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya:

"Maha Suci  Allah  yang  telah  menciptakan  pasang-pasangan semuanya,  baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun  dari  apa  yang  tidak  mereka  ketahui" (Yasin: 36)

"Dan  segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia  diciptakan  berpasang-pasangan,  terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga  kehidupan  manusia  dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain,  sebagai  fitrah  Allah untuk manusia.

Setelah  menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu  pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara hukum fitrah, tidak mungkin ia  (Adam)  dapat  merasa bahagia  jika  hanya  seorang  diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.

Seperti telah saya  singgung  di  muka  bahwa  taklif  ilahi (tugas  dari  Allah)  yang  pertama  adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara  bersama-sama,  yakni  Adam dan istrinya:

"... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang  banyak  lagi  baik  dimana saja  yang  kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan  kamu  termasuk  orang-orang  yang  zalim." (al-Baqarah: 35)

Maka  hiduplah  mereka  didalam surga bersama-sama, kemudian memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat  kepada  Allah bersama-sama,  turun  ke  bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:

"Allah  beffirman,   Turunlah   kamu   berdua   dari   surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka  jika  datang  kepadamu  petunjuk  dari-Ku,  lalu barangsiapa  yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)

Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki  selalu membutuhkan  perempuan,  tidak  dapat  tidak;  dan perempuan selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat  tidak.  "Sebagian kamu  adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.

Karena itu, tidaklah  dapat  dibayangkan  seorang  laki-laki akan  hidup  sendirian,  jauh  dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar  dari  keseimbangan  fitrah  dan  menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang  dibikin-bikin  kaum Nasrani.  Mereka  adakan  ikatan  yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini  yang  tidak  diakui  oleh fitrah  yang  sehat  dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari  perempuan,  meskipun  mahramnya  sendiri,  ibunya sendiri,  atau  saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka  melakukan  perkawinan,  dan  mereka  menganggap bahwa   kehidupan   yang  ideal  bagi  orang  beriman  ialah laki-laki  yang  tidak  berhubungan  dengan  perempuan   dan perempuan  yang  tidak  berhubungan  dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.

Tidak  dapat  dibayangkan  bagaimana   wanita   akan   hidup sendirian  dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?

"Dan  orang-orangyang  beriman,  laki-laki  dan   perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain..." (at-Taubah: 71)

Telah saya kemukakan pula pada bagian  lain  dari  buku  ini bahwa  Al-Qur'an  telah  menetapkan  wanita - yang melakukan perbuatan keji secara terang-terangan - untuk  "ditahan"  di rumah  dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang dapat  memberikan  kesaksian  kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri') dan  diwajibkannya hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah  ada  empat  orang  saksi  diantara   kamu   (yang menyaksikannya).   Kemudian  apabila  mereka  telah  memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)  dalam rumah  sampai  mereka  menemui  ajalnya,  atau  sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)

Hakikat lain yang wajib diingat di sini -  berkenaan  dengan kebutuhan  timbal  balik antara laki-laki dengan perempuan - bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah  masing-masing dari  kedua  jenis  manusia  ini  rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati  yang  instinktif. Dengan  adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan),  dan   reproduksi,   sehingga   terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.

Kita   tidak   boleh  melupakan  hakikat  ini,  ketika  kita membicarakan  hubungan  laki-laki  dengan   perempuan   atau perempuan   dengan  laki-laki.  Kita  tidak  dapat  menerima pernyataan sebagian  orang  yang  mengatakan  bahwa  dirinya lebih   tangguh  sehingga  tidak  mungkin  terpengaruh  oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.

Dalam kaitan ini, baiklah kita  bahas  secara  satu  persatu antara  hukum  memandang  laki-laki  terhadap  perempuan dan perempuan terhadap laki-laki.
 
LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN
Bagian pertama dari  pernyataan  ini  sudah  kami  bicarakan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan kami  menguatkan  pendapat  jumhur  ulama yang menafsirkan firman Allah:

"...  Dan  janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )

Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu  ialah "wajah  dan  telapak  tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan  kedua  telapak  tangannya,  bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.

Apabila  wanita  boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan  tangan/kakinya),  maka   bolehkah   laki-laki   melihat kepadanya ataukah tidak?

Pandangan  pertama  (secara  tiba-tiba)  adalah  tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi  sebagai  darurat.  Adapun pandangan  berikutnya  (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi  ialah  melihat dengan  menikmati  (taladzdzudz)  dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan  penyulut  api.  Sebab  itu,  ada ungkapan,  "memandang  merupakan  pengantar  perzinaan." Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal  memandang yang dilarang ini, yakni:

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam,  lalu  bercakap-cakap,  kemudian  berjanji,  akhirnya bertemu."

Adapun  melihat  perhiasan  (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak,  seperti  rambut,  leher,  punggung,  betis,  lengan (bahu),  dan  sebagainya,  adalah  tidak  diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada  dua  kaidah  yang  menjadi acuan  masalah  ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama,  bahwa  sesuatu  yang  dilarang  itu  diperbolehkan ketika   darurat  atau  ketika  dalam  kondisi  membutuhkan, seperti  kebutuhan  berobat,  melahirkan,  dan   sebagainya, pembuktikan  tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan  menjadi  keharusan,  baik  untuk  perseorangan   maupun masyarakat.

Kedua,  bahwa  apa  yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah,  baik  kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak  pamannya yang   bernama  al-Fadhl  bin  Abbas,  dari  melihat  wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama  memandang  wanita  itu.  Dalam  suatu  riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada  Rasulullah  saw., "Mengapa  engkau  palingkan  muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan  seorang  pemudi, maka  saya  tidak  merasa  aman akan gangguan setan terhadap mereka."

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada  hati nurani  si  muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah  itu  tidak  dikhawatirkan  terjadi  jika  hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran),  dan  tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
 
WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI
Diantara hal  yang  telah  disepakati  ialah  bahwa  melihat kepada  aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba,  tanpa sengaja,  sebagaimana  diriwayatkan  dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

"Saya bertanya kepada Nabi  saw.  Tentang  memandang  (aurat orang  lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian  mana  saja  yang disebut aurat laki-laki?

Kemaluan  adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan  orang  lain dan  haram  pula  melihatnya,  kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat  dan  sebagainya.  Bahkan  kalau  aurat  ini ditutup   dengan   pakaian  tetapi  tipis  atau  menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha  laki-laki  termasuk aurat,  dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak  lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian  lagi  mengesahkannya   karena   banyak   jalannya, walaupun  masing-masing  hadits  itu  tidak  dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa  paha  laki-laki  itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw.  pernah  membuka  pahanya  dalam  beberapa  kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

Menurut    mazhab   Maliki   sebagaimana   termaktub   dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki  ialah qubul  (kemaluan)  dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.

Para   fuqaha   hadits   berusaha   mengompromikan    antara hadits-hadits  yang  bertentangan  itu  sedapat mungkin atau mentarjih   (menguatkan   salah   satunya).   Imam   Bukhari mengatakan   dalam   kitab   sahihnya  "Bab  tentang  Paha," diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya." Hadits  Anas  ini  lebih  kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.2

Syaukani,    dalam    kitabnya   Nailul   Athar   menanggapi hadits-hadits yang  mengatakan  paha  sebagai  aurat,  bahwa hadits-hadits  itu  hanya  menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum.

Adapun al-muhaqqiq Ibnul Qayyim mengatakan  dalam  Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:

"Jalan  mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang dikemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad  dan  lainnya  bahwa aurat  itu  ada  dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/keci]) dan mughallazhah  (berat/besar).  Aurat  mughallazhah  ialah qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha, dan tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu aurat mukhaffafah. Wallau a'lam."

Dalam hal  ini  terdapat  rukhshah  (keringanan)  bagi  para olahragawan  dan  sebagainya  yang  biasa  mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya,  begitu  juga  bagi  para pandu  (pramuka)  dan  pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim    berkewajiban    menunjukkan    kepada    peraturan internasional  tentang  ciri  khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat,  baik oleh   perempuan  maupun  sesama  laki-laki.  Ini  merupakan masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap  bagian  tubuh  yang  tidak  termasuk  aurat laki-laki,  seperti  wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya,  menurut  pendapat  yang  sahih  boleh  dilihat, selama  tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat,  dan  ini diperlihatkan  oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga  diperkuat  oleh  beberapa  hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.

Sebagian  fuqaha  lagi  berpendapat  tidak  bolehnya  wanita memandang laki-laki secara  umum,  dengan  alasan  apa  yang dikemukakan  oleh  saudara  penanya  dalam  pertanyaannya di atas.

Adapun hadits  Fatimah  r.a.  di  atas  tidak  ada  nilainya dilihat  dari  sisi  ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil hukum yang  memuat  hadits  tersebut, dan  tidak  ada  seorang  pun ahli fiqih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat ketat melarang wanita melihat  laki-laki pun tidak menyebutkan hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Dalam  mentakhrij  hadits  ini   Imam   al-Ilraqi   berkata, "Diriwayatkan  oleh  al-Bazzar dan ad-Daruquthni dalam kitab al-Afrad dari hadits Ali dengan sanad  yang  dhatif."  (Ihya Ulumuddin,  kitab  an-Nikah,  Bab  Adab  al-Mu'asyarah.  Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid 2:202  dan beliau  berkata,  "Diriwayatkan  oleh  al-Bazzar,  dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal."

Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu  Salamah,  seperti disebutkan   penanya;   ed.)   kami   temukan   penolakannya sebagaimana disebutkan oleh  Ibnu  Qudamah  dalam  meringkas pendapat  mengenai masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang ringkasannya sebagai berikut:

"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini terdapat  dua  riwayat.  Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya.  Kedua,  ia  tidak  boleh  melihat laki-laki  melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih  oleh  Abu  Bakar  dan merupakan  salah  satu  pendapat di antara dua pendapat Imam Syafi'i.

Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu  Salamah, yang berkata:

"Aku  pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum meminta izin  masuk.  Kemudian  Nabi  saw.  bersabda, 'Berhijablah   kamu   daripadanya.   'Aku   berkata,   Wahai Rasulullah, dia itu tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada bertanya,  'Apakah  kamu  berdua (Ummu Salamah dan Maimunah; penj.) juga buta dan tidak melihatnya?" ( HR Abu  Daud.  dan lain-lain)

Larangan   bagi   wanita   untuk   melihat  aurat  laki-laki didasarkan  pada  hipotesis  bahwa  Allah  menyuruh   wanita menundukkan  pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa  wanita itu  adalah  salah  satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga  mereka  haram  melihat  (aurat)  lawan   jenisnya. Haramnya  bagi  wanita  ini  dikiaskan  pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).

Alasan utama diharamkannya melihat itu karena  dikhawatirkan teriadinya  fitnah.  Bahkan,  kekhawatiran  ini  pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu  lebih  besar  syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.

Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Qais:

"Beriddahlah  enkau  di  rumah  Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia tidak melihatmu."3 (Muttafaq alaih)

Aisyah berkata:

"Adalah  Rasulullah  saw.  melindungiku  dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang  Habsyi  sedang  bernain-main (tontonan olah raga) dalam masjid." (Muttafaq alaih)

Dalam  riwayat  lain  disebutkan, pada waktu Rasulullah saw. selesai berkhutbah shalat  Id,  beliau  menuju  kepada  kaum wanita dengan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu beliau menyuruh mereka bersedekah.

Seandainya  wanita  dilarang  melihat   laki-laki,   niscaya laki-laki   juga   diwajibkan  berhijab  sebagaimana  wanita
diwajibkan berhijab,4  supaya  mereka  tidak  dapat  melihat laki-laki.

Adapun  mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan si penanya; ed.), Imam Ahmad berkata,  "Nabhan  meriwayatkan dua buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits, "Apabila salah seorang  di  antara  kamu  mempunyai  mukatab (budak  yang  mengadakan  perjanjian  dengan  tuannya  untuk menebus dirinya), maka hendaklah ia  berhijab  daripadanya." Dari  pernyataan  ini  seakan-akan Imam Ahmad mengisyaratkan kelemahan  hadits  Nabhan   tersebut,   karena   dia   tidak meriwayatkan selain dua buah hadits yang bertentangan denganushul ini.

Ibnu Abdil  Barr  berkata,  "Nabhan  itu  majhul,  ia  tidak dikenal  melainkan  melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits
ini; sedangkan hadits  Fatimah  itu  sahih,  maka  berhujjah dengannya adalah suatu keharusan."

Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa hadits Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw.

Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud.

Al-Atsram  berkata,  "Aku  bertanya  kepada  Abi   Abdillah, 'Hadits  Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi, sedangkan hadits  Fatimah  untuk  semua  manusia?     Beliau menjawab, 'Benar.'5

Kalaupun   hadits-hadits  ini  dianggap  bertentangan,  maka mendahulukan hadits yang  sahih  itu  lebih  utama  daripada mengambil  hadits  mufrad  (diriwayatkan  oleh perseorangan) yang dalam isnadnya terdapat  pembicaraan."  (Ibnu  Qudamah, al-Mughni 6:563-564).

Jadi,  memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan  upaya  "menikmati"  dan  bersyahwat.  Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu,  Allah  menyuruh  kaum  mukminah  menundukkan  sebagian pandangannya  sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya. Firman Allah:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan   pendangannya,  dan  memelihara  kemaluannya;  yang demikian itu adalah lebih  suci  bagi  mereka.  Sesungguhnya Allah  Maha  Mengetahui  apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada  wanita  yang  beriman,  'Hendaklah  mereka   menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.'" (an-Nur: 30-31 )

Memang   benar  bahwa  wanita  dapat  membangkitkan  syahwat laki-laki  lebih  banyak  daripada  laki-laki  membangkitkan syahwat  wanita,  dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki,  serta  wanitalah  yang  biasanya  dicari laki-laki.  Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada  yang  menarik  pandangan  dan  hati wanita   karena   kegagahan,  ketampanan,  keperkasaan,  dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain  yang  menarik pandangan dan hati perempuan.

Al-Qur'an   telah   menceritakan  kepada  kita  kisah  istri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang  telah menjadikannya  dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia  menggoda  Yusuf  untuk  menundukkannya  seraya berkata, "Marilah ke sini." Yusuf  berkata,  "Aku  berlindung  kepada Allah." (An-Nur: 23)

Al-Qur'an  juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita kota ketika  pertama  kali  mereka  melihat  ketampanan  dan keelokan serta keperkasaan Yusuf:

"Maka   tatkala  wanita  itu  (Zulaikha)  mendengar  cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu  dan  disediakannya bagi   mereka   tempat   duduk   dan   diberikannya   kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk  memotong  jamuan), kemudian    dia    berkata    (kepada   Yusut),   'Keluarlah (tampakkanlah   dirimu)   kepada   mereka.'   Maka   tatkala wanita-wanita  itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan  berkata, 'Maha  sempuma Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini hanyalah malaikat yang mulia.' Wanita itu  berkata,  'Itulah orang  yang  kamu  cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya  aku  telah  menggoda  dia  untuk   menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku  perintahkan  kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina." (Yusuf: 31-32)

Apabila  seorang  wanita  melihat  laki-laki  lantas  timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus  memandangnya,  demi  menjauhi  timbulnya fitnah,  dan  bahaya  itu  akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta  dan  syahwat. Pandangan  seperti  inilah  yang dinamakan dengan "pengantar zina" dan yang disifati sebagai "panah iblis yang  beracun," dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:

"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil."

Akhirnya,  untuk  mendapat  keselamatan,  lebih  baik   kita menjauhi   tempat-tempat   dan   hal-hal  yang  mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah  keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.

Catatan kaki:
 
1 Takhrijnya akan dibicarakan nanti. ^
2 Perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-ta'liq-kan (menyebutkan hadits secara langsung tanpa menyebutkan nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggunakan bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa riwayat itu dha'if menurut beliau, sebagaimana dijelaskan dalam biografi beliau. ^
3 Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Karena aku (Nabi saw.)  tidak suka kerudungmu jatuh dari tubuhmu arau tersingkap betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang lain, yang engkau tidak menyukainya." Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepadanya dan hendak memberinya kemudahan sehingga dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah ummu Syuraik yang banyak tamunya. Sedangkan Ibnu ummi Maktum yang tuna netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga dengan demikian dia mendapatkan sedikit keringanan. ^
4 Kalau yang dimaksud dengan "hijab" di sini ialah memakai cadar dan menutup wajah, maka hal ini perlu dikaji, dan kami telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa kami tentang "Apakah Cadar itu Wajib?" ^
5 Setelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, "Ini adalah untuk istri-istri Nabi saw, secara khusus, apakah tidak Anda perhatikan ber'iddahnya Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum?." Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor 4115. 

BUNGA BANK

(Fatwa Kontemporer Syekh Dr. Yusuf Al Qardhawi)
Pertanyaan:
Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut memperbolehkan mengambil bunga ini.

Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi zakat yang saya keluarkan.

Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang harus saya lakukan?
 
Jawaban:
Sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok  harta.  Artinya,  apa  yang  diambil seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka yang  demikian  itu  termasuk  riba.  Dalam  hal  ini  Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Antara lain Baqarah: 278-279)

Yang dimaksud dengan tobat di  sini  ialah  seseorang  tetap pada  pokok  hartanya,  dan  berprinsip  bahwa tambahan yang timbul darinya adalah  riba.  Bunga-bunga  sebagai  tambahan atas  pokok  harta  yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan guru saya  Syekh  Syaltut   sepengetahuan   saya   tidak   pernah memperbolehkan  bunga  riba, hanya beliau pernah mengatakan: "Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat ijtima'iyah--  maka  bolehlah dipungut bunga itu." Dalam hal ini  beliau   memperluas   makna   darurat   melebihi   yang semestinya,  dan  perluasan  beliau  ini tidak saya setujui. Yang pernah beliau fatwakan  juga  ialah  menabung  di  bank sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap tidak setuju dengan pendapat ini.

Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok  hartanya dengan  hanya  mengambil  keuntungan.  Apabila dia melakukan perkongsian,  dia  wajib  memperoleh  keuntungan   begitupun kerugiannya.  Kalau  keuntungannya sedikit, maka dia berbagi keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan  yang sama-sama memikul tanggung jawab.

Perbandingan  perolehan  keuntungan  yang tidak wajar antara pemilik  modal   dengan   pengelola   --misalnya   pengelola memperoleh  keuntungan  sebesar  80%-90%  sedangkan  pemilik modal  hanya  lima  atau  enam  persen--  atau   terlepasnya tanggung  jawab  pemilik  modal  ketika  pengelola mengalami kerugian, maka  cara  seperti  ini  menyimpang  dari  sistem ekonomi  Islam  meskipun  Syeh  Syaltut  pernah  memfatwakan kebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan kepada beliau.

Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank, saya jawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan  tidak  boleh  ia mengambil   bunga  bank,  serta  tidaklah  memadai  jika  ia menzakati harta yang ia simpan di bank.

Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi kasus demikian?

Jawaban saya: segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki dan wajib  disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama muhaqqiq  (ahli tahqiq). Sedangkan sebagian ulama yang wara' (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil  meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut.  Dengan  alasan,  seseorang  tidak boleh  bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat ini bertentangan  dengan  kaidah  syar'iyyah  yang  melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.

Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram  itu --sebagaimana  saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik kemaslahatan umum.

Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi." (HR Muslim)

Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi milik umum yang dikorupsi.

Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah   ia   mengambilnya   dan   menggunakannya    pada jalan-jalan kebaikan.

Sebagian   orang   ada   yang   mengemukakan   alasan  bahwa sesungguhnya seseorang yang  menyõmpan  uang  di  bank  juga memiliki  risiko  kerugian  jika bank itu mengalami kerugian dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu.  Maka  saya katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah, walaupun  si  penabung  mengalami   kerugian   akibat   dari kepailitan   atau  kebangkrutan  tersebut,  karena  hal  ini menyimpang  dari  kaidah  yang   telah   ditetapkan.   Sebab tiap-tiap  kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum dalam syariat Ilahi  -demikian  juga  dalam  undang-undang  buatan manusia--  tidak  boleh  disandarkan  kepada perkara-perkara yang ganjil dan jarang terjadi. Semua  ulama  telah  sepakat bahwa  sesuatu  yang  jarang  terjadi  tidak dapat dijadikan sebagai  sandaran  hukum,  dan  sesuatu  yang  lebih  sering terjadi  dihukumi sebagai hukum keseluruhan. Oleh karenanya, kejadian tertentu tidak dapat membatalkan  kaidah  kulliyyah (kaidah umum).

Menurut  kaidah  umum,  orang  yang  menabung uang (di bank) dengan  jalan  riba  hanya  mendapatkan   keuntungan   tanpa memiliki  risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia mengalami kerugian, maka  hal  itu  merupakan  suatu  keganjilan  atau penyimpangan  dari  kondisi  normal, dan keganjilan tersebut tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

Boleh  jadi  saudara  penanya  berkata,  "Tetapi  bank  juga mengolah  uang  para  nasabah, maka mengapa saya tidak boleh mengambil keuntungannya?"

Betul  bahwa  bank  memperdagangkan  uang  tersebut,  tetapi apakah  sang  nasabah  ikut  melakukan aktivitas dagang itu. Sudah tentu tidak. Kalau nasabah  bersekutu  atau  berkongsi dengan  pihak  bank  sejak  semula, maka akadnya adalah akad berkongsi, dan  sebagai  konsekuensinya  nasabah  akan  ikut menanggung  apabila  bank  mengalami  kerugian.  Tetapi pada kenyataannya,  pada  saat  bank  mengalami   kerugian   atau bangkrut,  maka  para  penabung  menuntut  dan  meminta uang mereka, dan pihak  bank  pun  tidak  mengingkarinya.  Bahkan kadang-kadang   pihak   bank   mengembalikan  uang  simpanan tersebut  dengan  pembagian  yang   adil   (seimbang)   jika berjumlah banyak, atau diberikannya sekaligus jika berjumlah sedikit.

Bagaimanapun juga sang nasabah tidaklah  menganggap  dirinya bertanggung  jawab  atas  kerugian itu dan tidak pula merasa bersekutu  dalam  kerugian  bank  tersebut,  bahkan   mereka menuntut uangnya secara utuh tanpa kurang sedikit pun.